STUNTING adalah Gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan Panjang atau tinggi badannya berada dibawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
Bayi Lahir Risiko Stunting, jika Berat Badan kurang dari 2500 gram Tinggi Badan/Panjang Badan kurang dari 48 cm
CIRI-CIRI STUNTING:
- Lebih pendek dari sepantarannya
- Pertumbuhan melambat
- Wajah tampak lebih muda dari anak seusianya
- Pertumbuhan gigi terlambat
- Performa buruk pada kemampuan fokus dan memori belajarnya
- Usia 8-10 tahun anak menjadi lebih pendiam, tidak banyak melakukan kontak mata terhadap orang di sekitarnya
- BB Balita tidak naik bahkan cenderung menurun.
- Perkembangan tubuh anak terhambat, seperti telat menarche (menstruasi pertama anak perempuan).
- Anak mudah terserang berbagai penyakit infeksi.
PENYEBAB STUNTING
- Kurang asupan gizi selama hamil
- Kebutuhan Gizi Anak Kurang tercukupi
- Kurangnya pengetahuan ibu mengenai gizi sebelum hamil,
- saat hamil, dan setelah melahirkan.
- Terbatasnya akses pelayanan kesehatan, termasuk layanan kehamilan dan postnatal (setelah melahirkan).
- Kurangnya akses air bersih dan sanitasi.
- Masih kurangnya akses makanan bergizi karena tergolong mahal.
APA DAMPAK STUNTING
- DAMPAK JANGKA PENDEK
- Terganggunya perkembangan otak
- Kecerdasan berkurang
- Gangguan pertumbuhan fisik
- Gangguan metabolisme dalam tubuh
- DAMPAK JANGKA PANJANG
- Menurunnya kemampuan kognitif dan prestasti belajar
- Menurunnya kekebalan tubuh sehingga mudah terpapar penyakit
- Meningkatnya risiko memiliki penyakit diabetes, obesitas, penyakit jantung, pembuluh darah, kanker, stroke dan disabilitas pada usia tua
PENDAMPINGAN KELUARGA
- Calon pengantin/calon pasangan usia subur,
- Ibu hamil,
- Ibu pasca persalinan,
- Anak usia 0-59 bulan
TIM PENDAMPING KELUARGA
Tim Pendamping Keluarga adalah sekelompok tenaga yang dibentuk dan terdiri dari Bidan, Kader TP PKK dan Kader KB untuk melaksanakan pendampingan meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial kepada calon pengantin/calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pasca persalinan, anak usia 0-59 bulan serta melakukan surveilans keluarga berisiko stunting untuk mendeteksi dini faktor-faktor risiko stunting.
Dalam berbagai kondisi, komposisi tim pendamping keluarga dapat disesuaikan melalui bekerjasama dengan Bidan dari Desa/Kelurahan lainnya atau melibatkan perawat atau tenaga kesehatan lainnya.
- Identifikasi Faktor risiko stunting
- (Surveilans/pengamatan berkelanjutan)
- KIE / Penyuluhan
- Fasilitasi pelayanan kesehatan dan rujukan
- Fasilitasi penerimaan bantuan sosial
- Pelayanan lainnya untuk melakukan pencegahan kepada keluarga dengan risiko melahirkan anak-anak stunting
Surveilans Stunting yang selanjutnya disebut Surveilans adalah pengamatan yang dilakukan secara terus-menerus secara sistematis terhadap permasalahan stunting.
ALUR PENDAMPINGAN KELUARGA
- CALON PENGANTIN
- Skrining kelayakan menikah 3 bulan sebelum hari H
- Pendampingan ketat bagi catin tidak lolos skrining
- PASANGAN USIA SUBUR
- Skrining kelayakan calon ibu hamil
- Pendampingan dan pelayanan kontrasepsi untuk menunda kehamilan
- Penajaman Promosi, KIE dan Komunikasi
- Antar Pribadi/Konseling
- MASA KEHAMILAN
- Pendampingan skrining awal
- Pendampingan ketat kehamilan risiko stunting dan patologis
- Pendampingan kehamilan sehat
- Pendampingan janin terindikasi risiko stunting
- Deteksi dini setiap penyulit
- MASA NIFAS
- Memastikan KBPP, ASI ekslusif, imunisasi, asupan gizi buruk, dan tidak ada komplikasi masa intes
- Memastikan kunjungan postnatal care (PNC)
- BALITA 0-23 BULAN
- Skrining awal bayi baru lahir
- Pendampingan Tumbuh Kembang bayi lahir sehat
- Pendampingan dan pelayanan bayi 0-23 dengan risiko stunting
- BALITA 24-59 BULAN
- Pengasuhan
- Pemantuan tumbuh kembang balita agar optimal
PENCATATAN DAN PELAPORAN (R/R)
INSTRUMEN PENCATATAN DAN PELAPORAN (R/R) TIM PENDAMPING KELUARGA
- REGISTER R/R TPK Pendaftaran/Registrasi
- Tim Pendamping keluarga terdiri dari 3 orang yang berasal dari unsur Bidan, Kader TP PKK dan Kader KB. Dapat terdiri dari unsur selain bidan jika pada suatu desa tidak terdapat bidan atau diambilkan bidan dari desa terdekat (bidan merangkap menjadi koordinator Tim Pendamping Keluarga di desa/kelurahan yang lain jika di desa tersebut tidak memiliki tenaga bidan).
- Tim pendamping keluarga di register menggunakan kartu pendaftaran Tim pendamping keluarga (K/0/TPK/221)
- Pemutakhiran Data (K/0/TPK/21) dapat dilakukan setiap saat melalui aplikasi/manual
- REGISTRASI PENDAMPINGAN KELUARGA
- Tim pendamping keluarga mencatat dan melaporkan setiap aktivitas/kegiatan pendampingan secara real time.
- Aktivitas atau kegiatan pendampingan terhadap sasaran keluarga dicatat pada registrasi pendampingan keluarga sesuai dengan sasaran yang didampingi, yaitu : Catin, Ibu Hamil, Ibu Menyusui,Ibu Pasca Salin, Balita
- Aktivitas pendampingan yang dicatat, meliputi :
- Data identitas dan karakteristik keluarga (keluarga berisiko stunting)
- Data Kegiatan Pendampingan: waktu, metode, fasilitas rujukan, fasilitas bansos
- Menginput aktivitas pada aplikasi pendampingan keluarga sesuai Tanggal Pendampingan
ALUR PENCATATAN DAN PELAPORAN |
*) Catatan: Jika sarana dan prasarana tidak terpenuhi (alat komunikasi dan jaringan), pelaporan dilakukan secara berjenjang dari Tim Pendamping Keluarga kepada TPPS Desa/Kelurahan
MONITORING DAN EVALUASI
MONITORING dan EVALUASI dilaksanakan untuk memperoleh informasi yang berkesinambungan pelaksanaan pendampingan keluarga serta untuk mengevaluasi sejauh mana pencapaian pelaksanaan pendampingan keluarga
Monev dilakukan minimal dua kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
Peran Penyuluh KB/PLKB
Peran Penyuluh KB/PLKB dalam pelaksanaan pendampingan keluarga oleh tim pendamping keluarga, sebagai berikut:
- Sebagai salah satu pelaksana di TPPS tingkat Kecamatan, Penyuluh KB/PLKB bertugas:
- mengkoordinasikan penanganan stunting di tingkat Kecamatan berjalan dengan baik;
- melakukan updating data secara berkala dalam hal pendataan, pendampingan, dan pelayanan target sasaran stunting pada skala Kecamatan;
- memastikan implementasi kegiatan percepatan penurunan stunting di tingkat desa/kelurahan berjalan sesuai dengan arahan TPPS Kabupaten/kota.
- Sebagai manager data dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting di tingkat kecamatan, termasuk pengelolaan data kinerja dari tim pendamping keluarga.
- Sebagai verifikator dan validator data usulan anggota tim pendamping keluarga yang akan ditetapkan oleh SK kepala desa/lurah; sesuai dengan kriteria tim pendamping keluarga yang telah ditetapkan dalam proses penyediaan tim pendamping keluarga.
- Sebagai fasilitator dan mitra kerja, terkait kolaborasi pelaksanaan pendampingan keluarga bersama tim pendamping keluarga.
- Sebagai Pelaksana KIE dan Komunikasi Antar Pribadi/konseling dalam upaya percepatan penurunan stunting di tingkat desa/ kelurahan.
Tim Percepatan Penurunan Stunting yang selanjutnya disebut TPPS adalah lembaga yang dibentuk lintas sektor untuk melakukan koordinasi, sinergi dan integrasi program kegiatan percepatan penurunan stunting dalam rangka penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota, serta Pemerintahan Desa.