Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2027 Tentang Percepatan Penurunan Stunting

Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Perpres No. 72 Tahun 2027 adalah regulasi yang sangat penting dalam upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia. Dengan mematuhi peraturan ini, diharapkan penurunan stunting akan menjadi lebih terstruktur dan efektif, serta berkontribusi pada peningkatan kesehatan dan kualitas hidup anak-anak Indonesia. Ini adalah langkah penting menuju generasi yang lebih sehat dan kuat.

Jenis Peraturan Presiden (PERPRES)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 72
Tahun 2021
Judul

Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Percepatan Penurunan Stunting

Ditetapkan Tanggal 05 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal 05 Agustus 2021
Berlaku Tanggal 05 Agustus 2021
Perpres Nomor 72 Tahun 2021.pdf
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال