PENGUMPULAN, PENGOLAHAN DAN PUBLIKASI DATA PROFIL DESA


Halaman muka website Prodeskel, Ditjen Bina Pemdes
Gambar : Halaman muka website Prodeskel, Ditjen Bina Pemdes

{getToc} $title={Table of Contents}

A. Fungsi Data Profil Desa dan Kelurahan

Dalam rangka mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa yang akurat, komprehensif, dan integral,perlu disusun data profil desa dan kelurahan. Pemerintah Desa harus selalu melakukan updating atau memperbaharui data dan informasi profil desa karena data dan informasi profil desa merupakan potret wajah desa yang dijadikan acuan dalam menetapkan kebijakan desa.

Fungsi data Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) adalah sebagai data dukung dalam perencanaan, pengorganisasaian, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pelayanan publik serta penanggulangan kemiskinan. Dalam pelaksanaannya dilakukan melalui 3 (tiga) bentuk kegiatan yaitu:

  1. Penyusunan dan pendayagunaan Data Prodeskel : untuk memantau potensi dan tingkat perkembangan, sebagai laboratorium pusat kajian akademis masalah-masalah sosial dan ekonomi desa, serta sumber data bagi kementerian dan Lembaga yang ingin merencanakan program-program pembangunan jangka pendek, menengah dan Panjang yang berbasis pada data desa, sekaligus bertujuan untuk :
    1. Mengukur status kemajuan dan kategori tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan swadaya ke swakarya menuju swasembada
    2. Penyediaan bahan penilaian dan pengukuran kinerja pembangunan desa melalui perlombaan desa/kelurahan
    3. Penataan administrasi pemerintah desa
  2. Penyusunan Data Monografi Desa : untuk mendapatkan data administrasi pemerintahan Desa secara menyeluruh,terpadu, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,sekaligus bertujuan untuk ;
    1. Pembaharuan Papan Monografi Desa
    2. Pembaharuan Buku Monografi Desa
  3. Pengukuran indeks Desa Membangun (IDM) : untuk mendukung upaya pemerintah dalam menangani pengentasan Desa tertinggal dan peningkatan Desa mandiri,sekaligus bertujuan untuk ;
    1. Menetapkan Status Kemajuan Dan Kemandirian Desa
    2. Menyediakan Data Dan informasi Dasar Bagi Pembangunan Desa

B. Beberapa Pengertian Dalam Profil Desa dan Kelurahan

Dalam Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan ini yang dimaksud dengan ;

  1. Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh Tentang karakter Desa dan Kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam,sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa dan Kelurahan.
  2. Penyusunan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil Desa dan Kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, data potensi Desa dan Kelurahan serta tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan.
  3. Pendayagunaan adalah berbagai upaya memanfaatkan data dasar keluarga, data potensi Desa dan Kelurahan serta tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan dalam sistem perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
  4. Data adalah sekumpulan keterangan kuantitatif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara langsung dari sumbernya yang dapat memberikan gambaran Tentang potensi, perkembangan dan permasalahan tertentu.
  5. Pendataan adalah kegiatan pengumpulan fakta dan informasi melalui pengisian daftar isian data dasar keluarga, potensi Desa dan Kelurahan serta tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan.
  6. Potensi Desa dan Kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh Desa dan Kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.
  7. Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah status tertentu dari capaian hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau keberhasilan masyarakat, pemerintahan Desa dan Kelurahan serta pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di Desa dan Kelurahan.
  8. Program Aplikasi adalah alat bantu pengolahan, analisis dan penyajian data profil Desa dan Kelurahan dengan menggunakan perangkat computer
  9. Kategori Mula adalah Desa/Kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah pemenuhan kebutuhan dasar seperti ekonomi,pendidikan dan kesehatan.
  10. Kategori Madya Desa/Kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah keamanan dan ketertiban, kesadaran politik dan kebangsaan, peran serta masyarakat dalam pembangunan dan kinerja lembaga kemasyarakatan.
  11. Kategori Lanjut Desa/Kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan masalah yang terkait dengan kinerja pemerintahan Desa dan Kelurahan serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan.
  12. Desa/Kelurahan Miskin adalah Desa/Kelurahan yang potensi umumnya rendah, laju perkembangannya lamban dan kurang berkembang serta status perkembangannya berada pada tingkat swadaya dengan kategori mula, madya dan lanjut.
  13. Data dasar keluarga adalah gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan keluarga yang meliputi potensi sumber daya manusia, perkembangan kesehatan dan pendidikan, penguasaan aset ekonomi dan sosial keluarga, partisipasi anggota keluarga dalam proses pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan serta berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga dan perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
  14. Registrasi ibu dan anak tingkat dusun dan lingkungan yang selanjutnya disebut RIAD adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisis serta publikasi dan pendayagunaan data perkembangan ibu dan anak di tingkat dusun dan lingkungan berdasarkan data dasar keluarga di setiap dusun dan lingkungan.
  15. Tipologi Desa/Kelurahan adalah kondisi spesifik keunggulan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi kelembagaan serta potensi prasarana dan sarana dalam menentukan arah pengembangan dan pembinaan masyarakat berdasarkan karakteristik keunggulan komparatif dan kompetitif dari setiap Desa dan Kelurahan

C. Data Dalam Profil Desa dan Kelurahan

Dalam ketentuan umum Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan yang dimaksud dengan Penyusunan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan, sebagaimana dijabarkan sebagai berikut :

1. Data Dasar Keluarga

Data dasar keluarga berisikan gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan keluarga yang meliputi:

  1. potensi sumber daya manusia;
  2. perkembangan kesehatan;
  3. perkembangan pendidikan;
  4. penguasaan aset ekonomi dan sosial keluarga;
  5. partisipasi anggota keluarga dalam proses pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan;
  6. berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga; dan
  7. perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Data dasar keluarga digunakan sebagai data dasar perhitungan perkembangan kualitas manusia Indonesia yang dikembangkan melalui RIAD (Registrasi lbu dan Anak Tingkat Dusun dan Lingkungan).

2. Potensi Desa dan Kelurahan

Potensi desa dan kelurahan terdiri atas data sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan,prasarana dan sarana.

a. Data sumber daya alam meliputi:

  1. potensi umum yang meliputi batas dan luas wilayah, iklim,jenis dan kesuburan tanah,orbitasi,bentangan wilayah dan letak;
  2. pertanian;
  3. perkebunan;
  4. kehutanan;
  5. peternakan;
  6. perikanan;
  7. bahan galian;
  8. sumber daya air;
  9. kualitas lingkungan;
  10. publik/taman;dan
  11. wisata.

b. Data sumber daya manusia meliputi:

  1. jumlah;
  2. usia;
  3. pendidikan;
  4. mata pencaharian pokok;
  5. agama dan aliran kepercayaan;
  6. kewarganegaraan;
  7. etnis/suku bangsa;
  8. cacat fisik dan mental;dan 
  9. tenaga kerja.

c. Data sumber daya kelembagaan meliputi:

  1. lembaga pemerintahan desa dan kelurahan;
  2. lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan;
  3. lembaga sosial kemasyarakatan;
  4. organisasi profesi;
  5. partai politik;
  6. lembaga perekonomian;
  7. lembaga pendidikan;
  8. lembaga adat; dan
  9. lembaga keamanan dan ketertiban.

d. Data prasarana dan sarana meliputi:

  1. transportasi;
  2. informasi dan komunikasi;
  3. prasarana air bersih dan sanitasi;
  4. prasarana dan kondisi irigasi;
  5. prasarana dan sarana pemerintahan;
  6. prasarana dan sarana lembaga kemasyarakatan;
  7. prasarana peribadatan;
  8. prasarana olahraga;
  9. prasarana dan sarana kesehatan;
  10. prasarana dan sarana pendidikan;
  11. prasarana dan sarana energi dan penerangan;
  12. prasarana dan sarana hiburan dan wisata; dan
  13. prasarana dan sarana kebersihan.

Data potensi desa dan kelurahan dilakukan pengukuran dan analisis untuk menentukan tingkatan potensi umum,potensi pengembangan dan tipologi desa dan kelurahan.

Tingkatan potensi umum terdiri atas:

a. potensi tinggi Uika skor total mencapai nilai lebih dari 80% dari skor nilai maksimal)

b. potensi sedang {jika skor total mencapai nilai antara 60% sampai 80% dari skor nilai maksimal)

c. potensi  rendah  (jika  skor  total  mencapai  nilai  kurang  dari  60% dari  skor  nilai maksimal)

Potensi pengembangan terdiri atas:

a. Sangat Potensial Dikembangkanjika perolehan skor indikator lebih dari 80% dari skor maksimal dari potensi yang diukur;

b. Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator antara 70% sampai 80% dari skor maksimal dari potensi yang diukur;

c. Cukup Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator antara 60 sampai 70% dari skor maksimal dari potensi yang ukur;

d. Kurang  Potensial  Dikembangkan jika  perolehan  skor  indikator  kurang dari  60% dan skor maksimal dari potensi yang diukur.


Hasil skoring potensi umum dan potensi pengembangan menentukan tipologi desa dan kelurahan. Tipologi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud terdiri atas:

1)  Tipologidesa dan kelurahan persawahan;

2) Tipologidesa dan kelurahan perladangan;

3) Tipologidesa dan kelurahan perkebunan;

4) Tipologidesa dan kelurahan peternakan;

5) Tipologidesa dan kelurahan nelayan;

6) Tipologidesa dan kelurahan pertambangan/galian;

7) Tipologidesa dan kelurahan kerajinan dan industri kecil;

8) Tipologidesa dan kelurahan industri sedang dan besar; dan 

9)   Tipologidesadankelurahanjasadanperdagangan.


3. Tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan

Tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang mencerminkan keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan setiap tahun dan setiap lima tahun diukur dari laju kecepatan perkembangan:

a. ekonomi masyarakat;

b. pendidikan masyarakat;

c. kesehatan  masyarakat;

d. keamanan dan ketertiban;

e. kedaulatan politik masyarakat;

f. peranserta masyarakat dalam pembangunan;

g. lembaga kemasyarakatan;

h. kinerja pemerintahan desa dan kelurahan;dan i. pembinaan dan pengawasan.

Hasil evaluasi keberhasilan kegiatan pembangunan setiap tahun akan menentukan laju perkembangan desa dan kelurahan dalam kategori cepat berkembang, berkembang, lambat berkembang, dan kurang berkembang.

1) Kategori Cepat Berkembang :jika perolehan total skor pengukuran mencapai lebih dari 90% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.

2) Kategori Berkembang : jika total skor mencapai 60% sampai 90% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.

3) Kategori Lambat Berkembang :jika total skor mencapai 30% sampai 60% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.

4) Kategori Kurang Berkembang :jika total skor mencapai kurang dari 30% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.

Hasil analisis laju perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap lima tahun dalam klasifikasi desa dan kelurahan swasembada, swakarya, dan swadaya.

1) Tingkat Perkembangan Swasembada :jika nilai total skor yang diperoleh mencapai lebih dari 80% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.

2) Tingkat Perkembangan Swakarya :jika nilai total skor yang diperoleh mencapai 60% sampai 80% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.

3) Tingkat Perkembangan Swadaya :jika nilai total skor yang diperoleh mencapai kurang dari 60% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.

Analisis terhadap klasifikasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan swasembada, swakarya dan swadaya, menghasilkan klasifikasi status kemajuan desa dan kelurahan dalam kategori mula, madya dan lanjut.

a. Klasifikasi status kemajuan Swasembada

1) Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Mula : apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 90% dari total skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.

2) Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Madya :jika perolehan total skor variabel keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik  masyarakat, peran serta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan

mencapai kurang dari 90% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.

3) Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori lanjut : apabila perolehan total skor variabel kinerja pemerintahan  desa dan kelurahan serta  variabel pembinaan dan pengawasan mencapai  kurang dari 90% dari  total  skor maksimal kedua variable selama lima tahun.

b. Klasifikasi Status Kemajuan Swakarya

1) Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Mula : apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 70% dari total skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.

2) Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Madya :jika perolehan total skor variabel keamanan dan ketertiban,kedaulatan politik masyarakat, peran serta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan kurang dari 70% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.

3) Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Lanjut : apabila perolehan total skor variable kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variable pembinaan dan pengawasan kurang dari 70% dari total skor maksimal kedua variable selama lima tahun.

c. Klasifikasi Status Kemajuan Swadaya

1) Klasifikasi status kemajuan Swadaya Kategori Mula : apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 50% dari skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.

2) Klasifikasi Desa dan Kelurahan Swadaya Kategori Madya :jika perolehan skor total keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan kurang dari 50% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.

3) Klasifikasi Desadan Kelurahan Swadaya Kategori Lanjut : apabila perolehan skor total variable kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variable pembinaan dan pengawasan kurang dari 50% dari total skor maksimal kedua variable selama lima tahun.

D. Proses tahapan penyusunan profil desa dan kelurahan

Proses penyusunan profil desa dan kelurahan melibatkan serangkaian tahapan yang sistematis untuk mengumpulkan, mengelola, menganalisis, dan menyajikan data tentang kondisi, potensi, serta kebutuhan masyarakat. Berikut proses tahapan penyusunan profil desa dan kelurahan:

1. Penyiapan instrumen pengumpulan data;

2. Penyiapan kelompok kerja profil desa/kelurahan;

3. Pelaksanaan pengumpulan data;

4. Pengolahan data; dan

5. Publikasi data profil desa dan kelurahan.

 

Proses tahapan penyusunan profil desa dan kelurahan
Gambar 2 : Proses tahapan penyusunan profil desa dan kelurahan

Secara rinci tahapan penyusunan Profil Desa, sebagai berikut:

1. Penyiapan instrumen pengumpulan data;

instrumen pengumpulan data profil desa dan kelurahan terdiri daftar isian data dasar keluarga, daftar isian potensi desa dan kelurahan serta daftar isian tingkat perkembangan desa dan kelurahan.

2. Penyiapan kelompok kerja profil desa/kelurahan;

Tim Penyusun Profil Desa atau Pokja (Kelompok Kerja) Profil Desa adalah kelompok kerja yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menyusun, dan mengelola data serta informasi yang diperlukan dalam pembuatan profil desa. Pokja Profil Desa umumnya terdiri dari anggota pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan mungkin melibatkan pihak eksternal seperti lembaga penelitian atau ahli bidang tertentu. Berikut adalah beberapa informasi umum tentang Tim Penyusun Profil Desa atau Pokja Profil Desa:

a. Komposisi Anggota:

Anggota tim penyusun profil desa dapat berasal dari berbagai latar belakang, seperti:

1). Aparat Pemerintah Desa: Kepala desa, sekretaris desa, atau pejabat lainnya yang memiliki tanggung jawab terkait profil desa.

2). Tokoh Masyarakat: Perwakilan dari berbagai lapisan masyarakat desa yang memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi desa.

3). Ahli Bidang Tertentu: Ahli statistik, ahli lingkungan, atau profesional lainnya yang dapat memberikan kontribusi dalam pengumpulan dan analisis data.

b.Tugas dan Tanggung Jawab:

Pokja Profil Desa memiliki tugas dan tanggung jawab utama, seperti:

1). Mengidentifikasi data dan informasi yang perlu dikumpulkan untuk profil desa.

2). Melakukan pengumpulan data dari berbagai sumber, baik melalui survei, wawancara, atau data yang sudah ada.

3). Menyusun data dan informasi tersebut menjadi profil desa yang lengkap dan terstruktur.

4). Melakukan analisis data untuk memahami kondisi dan potensi desa.

5). Memastikan keakuratan dan keterandalan data yang disusun.

6). Menyampaikan hasil profil desa kepada masyarakat desa dan pihak terkait.

c. Koordinasi dengan Pihak Eksternal:

Tim penyusun profil desa dapat berkoordinasi dengan pihak eksternal seperti lembaga penelitian, universitas, atau organisasi non-pemerintah untuk mendapatkan dukungan atau keahlian tambahan.

d. Pemanfaatan Teknologi:

Penggunaan teknologi, seperti perangkat lunak khusus atau aplikasi mobile, dapat membantu tim dalam pengumpulan dan pengolahan data secara efisien.

e. Partisipasi Masyarakat:

Melibatkan masyarakat dalam proses pengumpulan data dan validasi informasi. Partisipasi ini dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dan memastikan data yang dikumpulkan mencerminkan realitas desa.

f.  Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas:

Memberikan pelatihan kepada anggota tim terkait teknis pengumpulan dan pengolahan data, serta pemahaman mendalam terhadap kondisi desa.

h. Jadwal dan Proses Penyusunan:

Menetapkan jadwal dan proses penyusunan profil desa, termasuk tahapan-tahapan yang harus diikuti mulai dari perencanaan hingga penyusunan laporan final.

i. Komunikasi dengan Pemerintah dan Pihak Terkait:

Berkomunikasi secara aktif dengan pemerintah desa, pihak terkait, dan masyarakat untuk memastikan bahwa profil desa mencerminkan aspirasi dan kebutuhan nyata desa.

Tim penyusun atau Pokja Profil Desa berperan penting dalam memastikan bahwa profil desa yang dihasilkan adalah representatif, akurat, dan dapat digunakan sebagai dasar bagi perencanaan dan pengambilan keputusan yang lebih baik di tingkat desa. Pekerjaan mereka juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Pelaksanaan kegiatan penyusunan profil desa dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/ kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.

a. Tingkat  Desa/Kelurahan

1). Kegiatan pengumpulan,pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan dilaksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) profil desa dan kelurahan di tingkat desa dan kelurahan.

2). Susunan Pokja profil desa dan kelurahan terdiri dari: penanggung jawab adalah Kepala Desa/Lurah, ketua dijabat oleh Sekretaris Desa/Kelurahan; dan anggota terdiri dari perangkat desa/kelurahan,Kepala Dusun/Lingkungan, pengurus lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan para kader pemberdayaan masyarakat serta aparat perangkat daerah yang ada di desa/kelurahan dan kecamatan.

3). Pokja profil desa dan  kelurahan ditetapkan  oleh kepala  desa/lurah melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah.

b. Tingkat Kecamatan

1). Kegiatan pengumpulan,pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di kecamatan dilaksanakan oleh Pokja profil desa/kelurahan tingkat kecamatan.

2). Susunan profil desa dan kelurahan terdiri dari: penanggung jawab adalah Camat, ketua dijabat oleh Sekretaris Kecamatan; dan anggota  terdiri dari unsur aparat perangkat kecamatan dan daerah yang ada di tingkat kecamatan.

3). Pokja profil desa dan kelurahan tingkat kecamatan ditetapkan melalui Keputusan Camat.

c. Tingkat Kabupaten/Kota

1). Kegiatan pengumpulan,pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di kabupaten/kota dilaksanakan oleh Pokja profil desa/kelurahan tingkat kabupaten/kota.

2). Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan,analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota.

3). Susunan Pokja profil desa dan kelurahan terdiri dari: penanggung jawab adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten/kota; ketua dijabat oleh Kepala Bidang yang menangani profil desa dan kelurahan;dan anggota terdiri dari perwakilan unit kerja pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten/kota.

4). Pembentukan Pokja profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Walikota.

d. Tingkat Provinsi

1). Kegiatan pengumpulan,pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Pokja profil desa/kelurahan tingkat provinsi.

2). Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat provinsi memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan tingkat provinsi.

3). Susunan Pokja profil desa dan kelurahan terdiri dari: penanggung jawab adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa provinsi, ketua dijabat oleh Kepala Bidang yang menangani profil desa dan kelurahan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa provinsi, dan anggota terdiri dari perwakilan unit kerja pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di tingkat provinsi.

4). Pembentukan Pokja profil desa dan kelurahan tingkat provinsi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

3. Pelaksanaan pengumpulan data 

Langkah-langkah pengumpulan data profil desa dan kelurahan melibatkan serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif dan akurat mengenai kondisi dan karakteristik desa. 

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pengumpulan data profil desa dan kelurahan:

1). Perencanaan Pengumpulan Data:

Identifikasi tujuan dan ruang lingkup pengumpulan data. Tentukan jenis data yang diperlukan, sumber data, dan metodologi yang akan digunakan.

2). Pembentukan Tim Pengumpul Data:

Bentuk tim atau pokja khusus yang bertanggung jawab untuk pengumpulan data. Pastikan anggota tim memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan tujuan pengumpulan data.

3). Identifikasi Sumber Data:

Tentukan sumber data yang akan digunakan, seperti wawancara, survei, dokumentasi resmi, atau data yang sudah ada. Sesuaikan dengan tujuan pengumpulan data.

4). Pengembangan Alat Pengumpulan Data:

Buat alat pengumpulan data seperti kuesioner, formulir wawancara, atau daftar periksa yang sesuai dengan tujuan dan jenis data yang akan dikumpulkan.

5). Pelatihan Tim Pengumpul Data:

Lakukan pelatihan kepada tim pengumpul data terkait teknis pengumpulan data, etika, dan keterampilan interpersonal. Pastikan mereka memahami tujuan dan prosedur pengumpulan data.

6). Pengumpulan Data Primer:

Lakukan pengumpulan data langsung dari sumber pertama, seperti masyarakat desa, pemerintah desa, atau warga yang memiliki pengetahuan mendalam tentang kondisi desa.

7). Wawancara:

Lakukan wawancara langsung dengan masyarakat atau pihak terkait. Pertanyaan wawancara harus dirancang agar dapat menggali informasi yang dibutuhkan secara mendalam.

8). Survei:

Jika diperlukan, lakukan survei untuk mendapatkan data dari sampel yang representatif dalam masyarakat desa. Pastikan survei dilakukan secara acak dan obyektif.

9). Observasi Lapangan:

Lakukan observasi langsung di lapangan untuk memeriksa kondisi fisik, infrastruktur, dan lingkungan desa. Observasi dapat memberikan informasi tambahan yang tidak dapat diperoleh melalui wawancara atau survei.

10). Dokumentasi Resmi:

Kumpulkan data dari dokumen resmi, seperti catatan pemerintah desa, dokumen keuangan, atau data administratif lainnya. Pastikan keakuratan dan keterandalan dokumen tersebut.

11). Validasi Data:

Lakukan validasi terhadap data yang dikumpulkan untuk memastikan keakuratan dan konsistensi. Periksa data ganda, selidiki inkonsistensi, dan pastikan bahwa data mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

12). Analisis Data Awal:

Lakukan analisis data awal untuk memahami tren dan pola yang muncul. Hasil analisis ini dapat membantu dalam merancang informasi profil desa.

13). Presentasi Hasil:

Sampaikan hasil pengumpulan data kepada masyarakat desa, pemerintah desa, dan pihak terkait. Libatkan masyarakat dalam membahas dan memberikan masukan terhadap hasil yang diperoleh.

14). Penyusunan Laporan Profil Desa:

Susun laporan profil desa yang mencakup informasi yang telah dikumpulkan, analisis data, dan rekomendasi. Laporan ini harus dapat dipahami oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

15). Diseminasi Informasi:

Sebarkan informasi profil desa kepada masyarakat, pemerintah, dan pihak lain melalui berbagai saluran, seperti papan informasi, media sosial, atau pertemuan masyarakat.

Penting untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pengumpulan data, karena partisipasi mereka dapat meningkatkan kualitas dan keberlanjutan profil desa. Selain itu, pengumpulan data yang dilakukan secara partisipatif dapat lebih mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.

Sumber informasi dalam pengumpulan data profil desa dan kelurahan adalah kepala keluarga, pengurus RT, pengurus RW, kepala dusun, kepala lingkungan, kepala desa, lurah dan perangkat desa dan kelurahan, pengurus TP-PKK dan lembaga kemasyarakatan serta unit pelaksana teknis satuan kerja perangkat daerah dan perangkat pusat yang ada di desa, kelurahan dan kecamatan.

4. Metode pengumpulan data untuk penyusunan profil desa

Penyusunan profil desa memerlukan pengumpulan data yang komprehensif dan akurat. Berbagai metode pengumpulan data dapat digunakan, tergantung pada jenis informasi yang dibutuhkan dan sumber daya yang tersedia. Berikut adalah beberapa metode pengumpulan data yang umum digunakan untuk penyusunan profil desa:

a. Survei Penduduk:

Metode ini melibatkan pengumpulan data langsung dari penduduk desa melalui wawancara atau kuesioner.

Informasi yang dapat dikumpulkan mencakup demografi, pendidikan, pekerjaan, dan kebutuhan masyarakat.

b. Observasi:

Pengumpulan data dapat dilakukan dengan mengamati langsung keadaan di desa, termasuk infrastruktur, kondisi lingkungan, dan pola perilaku masyarakat.

c. Studi Dokumentasi:

Melibatkan analisis dokumen resmi seperti laporan keuangan desa, catatan administratif, dan dokumen perencanaan pembangunan.

Mengevaluasi kebijakan dan program-program yang telah diimplementasikan di desa.

d. Diskusi Kelompok Terfokus (Focus Group Discussions):

Melibatkan kelompok kecil masyarakat dalam diskusi terarah untuk mendapatkan pandangan dan pemahaman yang lebih dalam tentang isu-isu tertentu di desa.

e. Wawancara dengan Pihak Terkait:

Melibatkan pihak-pihak terkait seperti kepala desa, tokoh masyarakat, atau perwakilan lembaga masyarakat untuk mendapatkan perspektif mereka.

f. Sumber Data Sekunder:

Menggunakan data yang sudah ada, seperti data sensus nasional, data dari lembaga pemerintah, atau laporan sebelumnya yang dapat mendukung penyusunan profil desa.

g. Pemetaan Partisipatif:

Melibatkan masyarakat dalam proses pemetaan wilayah desa untuk mendapatkan gambaran yang lebih baik tentang aspek geografis dan distribusi sumber daya.

h. Survei Geospasial dan Penginderaan Jauh:

Menggunakan teknologi seperti GPS dan citra satelit untuk mengumpulkan data spasial dan informasi mengenai penggunaan lahan, topografi, dan perubahan lingkungan.

i. Triangulasi Data:

Menggunakan beberapa sumber data untuk konfirmasi dan validasi. Hal ini dapat meningkatkan keakuratan dan kepercayaan data yang dikumpulkan.

j. Partisipasi Masyarakat:

Melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengumpulan data, memberikan mereka peran aktif dalam menyusun profil desa dan memastikan relevansi informasi yang terkumpul.

Pemilihan metode pengumpulan data sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan spesifik desa, sumber daya yang tersedia, dan konteks lokal. Kombinasi beberapa metode dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap dan mendalam tentang desa yang sedang disusun profilnya.

E. Pengolahan data Profil Desa

Pengolahan data profil desa dan kelurahan yang baik memerlukan strategi yang terencana dan sistematis untuk memastikan keakuratan, keamanan, dan keterandalan informasi yang dihasilkan. 

1. Strategi pengelolaan data profil desa dan kelurahan

Berikut adalah beberapa strategi yang dapat diterapkan dalam pengolahan data profil desa dan kelurahan:

a. Pemilihan Metode Pengolahan Data:

Tentukan metode pengolahan data yang sesuai dengan tujuan dan jenis data yang dikumpulkan.

Gunakan perangkat lunak atau sistem informasi yang mendukung pengolahan data secara efisien dan akurat.

b. Validasi dan Verifikasi Data:

Lakukan validasi data untuk memastikan keakuratan informasi yang terkumpul.

Verifikasi data dengan sumber data lain atau melalui metode triangulasi untuk meningkatkan kepercayaan pada hasil.

c. Standarisasi Data:

Terapkan standar penamaan, format, dan klasifikasi data untuk memudahkan pemahaman dan integrasi data.

Pastikan konsistensi penggunaan unit pengukuran dan satuan waktu.

d. Keamanan Data:

Melindungi data dari akses yang tidak sah atau risiko keamanan lainnya.

Terapkan kebijakan keamanan data, termasuk penggunaan kata sandi yang kuat dan enkripsi data sensitif.

e. Backup dan Pemulihan Data:

Lakukan backup data secara teratur untuk menghindari kehilangan data yang tidak terduga.

Siapkan rencana pemulihan data dalam kasus terjadi kegagalan sistem atau bencana.

f. Integrasi Data:

Integrasikan data dari berbagai sumber untuk mendapatkan gambaran yang holistik.

Pastikan interoperabilitas antara sistem yang digunakan untuk menghindari hambatan dalam pertukaran informasi.

g. Pelabelan Data (Data Tagging):

Gunakan sistem pelabelan atau kategorisasi data yang jelas untuk memudahkan pencarian dan analisis.

Tambahkan metadata untuk memberikan konteks terkait dengan asal, tanggal pengumpulan, dan kebijakan penggunaan data.

h. Pelatihan dan Keterampilan Personal:

Berikan pelatihan kepada personel yang terlibat dalam pengolahan data untuk memastikan pemahaman yang baik terhadap proses dan metode yang digunakan.

Pastikan bahwa personel memiliki keterampilan yang memadai dalam menggunakan perangkat lunak atau sistem yang digunakan.

i. Auditing Data:

Lakukan audit data secara teratur untuk mengevaluasi kepatuhan data terhadap standar dan memastikan keberlanjutan kualitas data.

Identifikasi dan perbaikan anomali atau kesalahan data yang terdeteksi.

j. Dokumentasi Proses Pengolahan Data:

Dokumentasikan semua langkah-langkah dalam proses pengolahan data untuk referensi dan audit di masa depan.

Sertakan panduan atau manual yang memudahkan penggunaan dan pemahaman data.

Penerapan strategi ini dapat membantu memastikan bahwa data profil desa dan kelurahan diolah dengan baik, memberikan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan yang informasional dan efektif. Kegiatan pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang, dari tingkat desa dan kelurahan,kecamatan dan kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.

Data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang telah dikumpulkan, diolah oleh Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan,  kabupaten/kota dan provinsi.

Pengolahan data dasar keluarga, potensi desa dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan menggunakan alat bantu program aplikasi profil desa dan kelurahan serta profil RIAD (software), alat pengolah data (hardware) serta dukungan sumber daya manusia (brainware} yang ditetapkan menurut standar nasional. Pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan melalui klarifikasi, tabulasi, kompilasi dan rekapitulasi baik melalui program aplikasi maupun secara manual.

2. Hasil pengolahan data profil desa dan kelurahan

a. Kualitas ibu dan anak di tingkat dusun dan lingkungan hasil RIAD; 

b. Tingkatan potensi umum desa dan kelurahan; 

c. Potensi pengembangan desa dan kelurahan; 

d. Tipologi pengembangan desa dan kelurahan sesuai potensi unggulan; 

e. Laju perkembangan desa dan kelurahan; 

f. Klasifikasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan;

g. Kategori status kemajuan desa dan kelurahan; 

h. Permasalahan kualitas keluarga, tingkatan potensi umum, factor pengembanganpotensi dan laju perkembangan, tingkat dan kategori perkembangan desa dan kelurahan; dan

i. indikasi program pembangunan desa dan kelurahan tahun selanjutnya.

F. Publikasi Data Profil Desa/Kelurahan

Proses publikasi data dan informasi Profil Desa dan Kelurahan melibatkan serangkaian langkah untuk memastikan aksesibilitas, transparansi, dan pemahaman yang baik bagi masyarakat. 

1. Langkah-langkah proses publikasi data dan informasi Profil Desa dan Kelurahan

Berikut adalah beberapa langkah dalam proses publikasi data dan informasi Profil Desa dan Kelurahan:

a. Penyusunan Laporan Profil Desa dan Kelurahan:

1). Kumpulkan dan olah data dengan seksama untuk memastikan akurasi dan konsistensi.

2). Buat laporan profil desa dan kelurahan yang terstruktur dengan menggunakan grafik, tabel, peta, dan narasi yang mudah dipahami.

b. Verifikasi dan Validasi:

1). Verifikasi data dengan pihak terkait, seperti lembaga pemerintah, BPS, atau ahli terkait.

2). Validasi data melibatkan pengecekan ulang terhadap lapangan atau wawancara dengan masyarakat untuk memastikan keakuratan.

c. Penyusunan Ringkasan Eksekutif:

1). Buat ringkasan eksekutif yang mencakup poin-poin kunci dan temuan utama dari profil desa dan kelurahan. Ringkasan ini harus mudah dipahami oleh masyarakat umum.

d. Pembuatan Infografis:

1). Gunakan infografis, grafik, dan ilustrasi visual lainnya untuk menyajikan data secara menarik dan mudah dicerna.

2). Infografis dapat membantu menyampaikan informasi yang kompleks dengan cara yang lebih sederhana.

e. Penggunaan Media Sosial:

1). Gunakan platform media sosial untuk menyebarkan informasi profil desa dan kelurahan.

2). Posting ringkasan, fakta menarik, dan tautan ke laporan lengkap di media sosial dapat meningkatkan jangkauan publikasi.

f. Pembuatan Portal atau Situs Web Desa:

1). Buat portal atau situs web desa yang dapat diakses oleh masyarakat.

2). Unggah laporan lengkap, ringkasan eksekutif, dan infografis di situs web untuk memberikan akses mudah kepada semua pihak.

g. Sesi Penyuluhan dan Diskusi:

1). Selenggarakan sesi penyuluhan dan diskusi di tingkat desa atau kelurahan untuk memperkenalkan hasil profil.

2). Libatkan masyarakat dalam diskusi untuk mendapatkan umpan balik dan menjawab pertanyaan.

h. Penggunaan Teknologi SMS atau Aplikasi Seluler:

1). Manfaatkan teknologi SMS atau aplikasi seluler untuk mengirimkan informasi profil desa secara langsung ke ponsel masyarakat.

2). Ini dapat meningkatkan aksesibilitas informasi, terutama di daerah yang kurang terkoneksi internet.

i. Kerjasama dengan Media Lokal:

1). Kerjasama dengan media lokal, seperti surat kabar atau stasiun radio, untuk memberitakan profil desa.

2). Wawancara atau publikasi berita dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.

j. Sesi Umpan Balik dan Evaluasi:

1). Selenggarakan sesi umpan balik setelah publikasi untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.

2). Lakukan evaluasi untuk meningkatkan proses penyusunan profil desa dan kelurahan di masa depan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, publikasi data dan informasi Profil Desa dan Kelurahan dapat menjadi lebih efektif dan dapat diakses oleh berbagai pihak, memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan pengambilan keputusan lokal.

2. Legalitasi publikasi dokumen Profil Desa dan Kelurahan

Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan disajikan dalam bentuk hardcopy seperti buku dan papan profil desa dan kelurahan serta bentuk softcopy seperti compact disc room, flashdisk atau audio video agar mudah diakses oleh seluruh pelaku pembangunan desa dan kelurahan  dari tingkat  masyarakat sampai dunia  usaha  dan institusi pemerintahan  pada berbagai tingkatan, legalitas publikasi dokumen Prodeskel berbagai tingkatan adalah sebagai berikut :

a. Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat desa dan kelurahan disahkan dan dipublikasikan oleh Kepala Desa dan Lurah melalui Keputusan Kepala Desa dan Keputusan Lurah.

b. Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat kecamatan disahkan dan dipublikasikan oleh camat melalui Keputusan Camat.

c. Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat kabupaten/kota disahkan dan dipublikasikan oleh Bupati/Walikota melalui Keputusan Bupati/Walikota.

d. Data  profil  desa  dan  kelurahan  hasil pengolahan  di tingkat  provinsi  disahkan  dan dipublikasikan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur.

Publikasi data profil desa dan kelurahan dilaksanakan melalui surat dinas, publikasi media cetak dan elektronik, publikasi digital website dan teknologi informasi pemerintahan lainnya. Data profil desa dan kelurahan yang dipublikasikan kabupaten/kota dan provinsi didistribusikan kepada seluruh pelaku pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat serta kepada pemerintah pada berbagai tingkatan mulai dari desa, kelurahan dan kecamatan sampai pemerintah provinsi,pemerintah pusat serta pihak lain yang berkepentingan untuk didayagunakan sesuai kebutuhan masing-masing.

3. Siklus waktu  penyusunan profil desa dan kelurahan meliputi kegiatan:

a. Daftar isian data dasar keluarga diisi oleh kepala keluarga dan diserahkan kepada Pokja profil desa dan kelurahan pada buIan Agustus sampai September.

b. Daftar isian data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan diisi oleh Pokja profil desa dan kelurahan pada bulan Oktober.

c. Pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan pada bulan November.

d. Publikasi data profil desa dan kelurahan dilaksanakan pada bulan Desember.

 

Siklus penyusunan profil desa dan kelurahan
Gambar 3: Siklus penyusunan profil desa dan kelurahan


Pengumpulan, pengolahan dan publikasi data potensi desa dan kelurahan dilaksanakan setiap tiga tahun sedangkan data dasar keluarga dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan dilakukan setiap tahun dan setiap lima tahun.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال