Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa


Pada tanggal 8 Mei 2018, Pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018). Peraturan tersebut  dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Permendagri 20 Tahun 2018 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014). Adapun pencabutan Permendagri 113/2014 dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (PP 47/2015) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 43/2014)


Jenis Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri)
Entitas Kementerian Dalam Negeri
Nomor 20
Tahun 2018
Judul

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Ditetapkan Tanggal 31 Desember 2015.
Diundangkan Tanggal 5 Januari 2016
Berlaku Tanggal 5 Januari 2016
{getButton} $text={Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.pdf} $icon={download} $color={#21878A}

{fullWidth}
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال