- Menurut Arini T Soemohadiwidjojo (2004); SOP adalah panduan yang digunakan untuk memastikan kegiatan operasional organisasi atau perusahaan berjalan dengan konsisten, efektif, efisien, sistematis dan terkelola dengan baik.
- Menurut M. Budiharjo (2014); SOP adalah tahapan suatu proses kerja atau prosedur kerja tertentu yang bersifat rutin, tetap dan tidak berubah-ubah yang dibakukan kedalam sebuah dokumen tertulis.
- Menurut Sailendra; SOP adalah panduan kerja yang berguna untuk memastikan kegiatan operasional suatu organisasi atau perusahaan bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Sedang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Keuangan Desa adalah Panduan yang digunakan untuk memastikan kegiatan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Keuangan Desa memiliki fungsi sebagai pedoman kerja, sebagai dasar hukum, sebagai informasi hambatan kerja dan tolak ukur kedisiplinan dalam mengelola keuangan desa. Beikut ini penjabaran dari fungsi-fungsi tersebut :
1. Sebagai Pedoman Kerja Pengelola Keuangan Desa
2. Sebagai Dasar Hukum
Hal-hal yang terjadi di luar standar operasional prosedur akan dinilai sebagai suatu kesalahan atau pelanggaran. Sebaliknya, jika terdapat suatu kesalahan padahal PPKD sudah melakukan pekerjaan sesuai sop maka itu akan menjadi pertimbangan hukum tertentu yang meringankan.
3. Sebagai Informasi Hambatan Kerja
SOP tidak hanya berisi tentang prosedur kerja, tapi juga soal kemungkinan hambatan dan kendala yang bisa saja dihadapi oleh PPKD. Informasi seperti ini sangat penting sehingga PPKD dan BPD bisa menentukan langkah preventif yang harus dilakukan
4. Sebagai Pengontrol Disiplin Kerja
Secara keseluruhan, SOP mengandung sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh tim PPKD. Ditambah dengan adanya konsekuensi berupa sanksi, SOP secara otomatis membuat semua PPKD lebih disiplin dalam menjalankan pekerjaannya.
Selain itu sop juga memiliki beberapa manfaat, berikut adalah Manfaat SOP:
- Dapat Meminimalisir Kesalahan-kesalahan Tim Pengelola Keuangan Desa
- Tim PPKD lebih mandiri dan tahu job desk atau tugas-tugasnya.
- Membuat Kaur/Kasi baru mudah beradaptasi dengan pekerjaannya.
- Kepuasan Masyarakat terhadap pembangunan desa, terutama pada pemerintah desa dan layanan publik.