Pengembangan dan penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) dalam pengelolaan sumber daya alam desa adalah langkah penting untuk memajukan ekonomi desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 telah menetapkan pedoman dan kerangka kerja yang harus diikuti oleh posyantek desa dalam mengembangkan Teknologi Tepat Guna (TTG). Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang pentingnya Teknologi Tepat Guna (TTG) dalam pengelolaan sumber daya alam desa, peran posyantek desa, dan bagaimana pengangkatan kepengurusan posyantek desa dilakukan.
Pendahuluan
Dalam upaya memajukan daerah pedesaan di Indonesia, pengembangan dan penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) dalam pengelolaan sumber daya alam desa menjadi suatu keharusan. Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017, sumber daya alam desa mencakup semua benda, daya, keadaan, fungsi alam, dan makhluk hidup yang merupakan hasil proses alamiah. Tujuan utama dari pengembangan dan penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) ini adalah untuk memastikan bahwa sumber daya alam desa dimanfaatkan secara berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi yang merata, dan melindungi lingkungan.
Peran Posyantek Desa dalam Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG)
Posyantek Desa, atau Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Desa, memiliki peran krusial dalam pengembangan dan penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) di tingkat desa. Dalam Peraturan Menteri yang sama, Posyantek Desa didefinisikan sebagai lembaga pelayanan Teknologi Tepat Guna (TTG) di desa yang memberikan pelayanan teknis, informasi, dan orientasi berbagai jenis Teknologi Tepat Guna (TTG). Tugas utama Posyantek Desa meliputi:
1. Kemitraan
- Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga perguruan tinggi, swasta, ISM, dan pihak lain yang dapat menyediakan sumber daya Teknologi Tepat Guna (TTG).
- Mengidentifikasi potensi dan peluang pemasaran bagi usaha masyarakat.
- Melakukan sosialisasi potensi dan peluang pemasaran bagi usaha masyarakat.
2. Pelayanan Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Usaha
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan Teknologi Tepat Guna (TTG).
- Memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada pemamfaat/pengguna Teknologi Tepat Guna (TTG).
- Mengelola kegiatan usaha produktif yang berkaitan dengan pelayanan Teknologi Tepat Guna (TTG).
3. Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG)
- Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat akan Teknologi Tepat Guna (TTG).
- Melakukan kajian dan pengembangan terhadap Teknologi Tepat Guna (TTG) yang sudah ada/dipakai oleh masyarakat.
- Melakukan pendataan tentang penggunaan dan kebutuhan Teknologi Tepat Guna (TTG).
Pengangkatan Kepengurusan Posyantek Desa
Pengangkatan kepengurusan Posyantek Desa adalah langkah penting dalam memastikan bahwa lembaga ini dapat berfungsi dengan baik dalam melayani masyarakat desa. Keputusan Kepala Desa menjadi acuan utama dalam proses pengangkatan ini. Berikut adalah langkah-langkah dalam pengangkatan kepengurusan Posyantek Desa:
- Pengumuman Kepengurusan: Kepala Desa mengumumkan pengangkatan kepengurusan Posyantek Desa, termasuk nama-nama yang menduduki jabatan-jabatan kunci seperti Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta seksi-seksi lainnya.
- Periode Jabatan: Keputusan Kepala Desa juga mencantumkan periode jabatan kepengurusan Posyantek Desa, biasanya selama tiga tahun.
- Uraian Tugas Jabatan: Keputusan tersebut harus mencakup uraian tugas masing-masing jabatan, termasuk tanggung jawab dan kewenangan yang dimiliki oleh pemegang jabatan tersebut.
- Biaya Pengangkatan: Keputusan juga mengatur biaya yang ditimbulkan atas pengangkatan ini, dan biasanya, biaya ini dibebankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan kepengurusan Posyantek Desa adalah langkah awal dalam memastikan bahwa Posyantek Desa dapat berfungsi secara efektif dalam membantu masyarakat desa dalam pengembangan dan penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG).
Kesimpulan
Pengembangan dan penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) dalam pengelolaan sumber daya alam desa adalah langkah penting untuk memajukan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG) dan peran Posyantek Desa dalam pelaksanaannya. Dengan pengangkatan kepengurusan yang tepat, Posyantek Desa dapat berperan aktif dalam membantu masyarakat desa dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam mereka. Semua langkah ini bertujuan untuk mencapai tujuan keberlanjutan sumber daya alam desa, pemerataan ekonomi, dan perlindungan lingkungan
FAQ
1. Apa perbedaan antara Posyantek Desa dan BUM Desa?
- Posyantek Desa adalah lembaga pelayanan Teknologi Tepat Guna (TTG) di tingkat desa yang memberikan layanan teknis, informasi, dan orientasi dalam berbagai jenis Teknologi Tepat Guna (TTG). Sedangkan, BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan usaha yang dimiliki oleh Desa dan bertujuan mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa secara umum
2. Apa yang dimaksud dengan Teknologi Tepat Guna?
- Teknologi Tepat Guna (Teknologi Tepat Guna (TTG)) adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan lingkungan.
3. Bagaimana cara masyarakat desa dapat mengakses layanan Posyantek Desa?
- Masyarakat desa dapat mengakses layanan Posyantek Desa dengan menghubungi kepengurusan Posyantek Desa setempat. Mereka dapat memberikan informasi, bimbingan, dan dukungan dalam pemanfaatan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
4. Apakah ada biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat desa untuk mengakses layanan Posyantek Desa?
- Biaya penggunaan layanan Posyantek Desa dapat bervariasi tergantung pada jenis layanan dan proyek yang digunakan. Namun, biasanya, upaya dilakukan untuk menjaga biaya sekecil mungkin agar layanan tersebut dapat diakses oleh sebanyak mungkin masyarakat desa.
5. Apa peran pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG) di desa?
- Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki peran penting dalam memberikan dukungan, pembiayaan, dan fasilitas yang diperlukan untuk pengembangan dan penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) di desa. Mereka juga dapat berperan dalam koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG).