Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015
Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Sebagai salah satu unsur penting dalam pemerintahan desa, perangkat desa memiliki peran yang sangat vital dalam mengelola urusan pemerintahan di tingkat desa. Permendagri No. 83 Tahun 2015 adalah landasan hukum yang mengatur segala aspek seputar pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Jenis | Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) |
Entitas | Kementerian Dalam Negeri |
Nomor | 83 |
Tahun | 2015 |
Judul | Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri)Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa |
Ditetapkan Tanggal | 31 Desember 2015. |
Diundangkan Tanggal | 5 Januari 2016 |
Berlaku Tanggal | 5 Januari 2016 |