PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri No. 73 Tahun 2020 adalah regulasi yang sangat penting dalam memastikan pengawasan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Dengan mematuhi peraturan ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa akan lebih terstruktur dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Ini adalah langkah penting menuju pemerintahan desa yang lebih baik dan masyarakat desa yang lebih sejahtera.

Jenis Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri)
Entitas Kementerian Dalam Negeri
Nomor 73
Tahun 2020
Judul Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Ditetapkan Tanggal 11 Desember 2020
Diundangkan Tanggal 17 Desember 2020
Berlaku Tanggal 17 Desember 2020
Permendagri No. 73 Tahun 2020.pdf
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال