PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019

Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Permenaker No. 9 Tahun 2019 adalah regulasi yang sangat penting dalam menjaga hak dan perlindungan PMI. Dengan mematuhi peraturan ini, diharapkan penempatan PMI akan menjadi lebih terorganisir dan aman. Ini juga mendukung upaya pemerintah dalam memastikan bahwa PMI bekerja di luar negeri dengan kondisi yang layak dan sesuai dengan standar internasional yang berlaku.

Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
Entitas Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor 9
Tahun 2019
Judul

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Ditetapkan Tanggal 28 Juni 2019
Diundangkan Tanggal 2 Juli 2019
Berlaku Tanggal 2 Juli 2019
Tema Penempatan Pekerja Migran Indonesia
{getButton} $text={Permenakeri No. 9 Tahun 2019.pdf} $icon={download} $color={#21878A} {fullWidth}
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال