Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019
Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Permenaker No. 9 Tahun 2019 adalah regulasi yang sangat penting dalam menjaga hak dan perlindungan PMI. Dengan mematuhi peraturan ini, diharapkan penempatan PMI akan menjadi lebih terorganisir dan aman. Ini juga mendukung upaya pemerintah dalam memastikan bahwa PMI bekerja di luar negeri dengan kondisi yang layak dan sesuai dengan standar internasional yang berlaku.
Jenis | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) |
Entitas | Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia |
Nomor | 9 |
Tahun | 2019 |
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia |
Ditetapkan Tanggal | 28 Juni 2019 |
Diundangkan Tanggal | 2 Juli 2019 |
Berlaku Tanggal | 2 Juli 2019 |
Tema | Penempatan Pekerja Migran Indonesia |