Perangkat Desa
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan (Pasal 1 angka 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa )
Persyaratan Menjadi Perangkat Desa
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- Terdaftar sebagai penduduk desa. Dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, antara lain terdiri atas:
- Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat
- Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup
- Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
Mekanisme Pengangkatan
- Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang Ketua, Seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
- Kepala Desa melalukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa yang dilakukan oleh tim;
- Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
- Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
- Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
- Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang di tentukan;
- Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
- Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa
Pemberhentian Perangkat Desa
- Meninggal dunia;
- Permintaan sendiri; dan
- Diberhentikan karena :
- Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berhalangan tetap;
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
- Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Pemberhentian Perangkat Desa harus ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 hari sejak ditetapkan
Pemberhentian Sementara Perangkat Desa
- Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
- Ditetapkan sebagai terdakwa;
- Tertangkap tangan dan ditahan;
- melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Desa yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ditetapkan sebagai terdakwa atau tertangkap tangan dan ditahan jika diputuskan bebas atau tidak terbukti bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap maka dikembalikan jabatannya semula.
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
- Sekretariat Desa;
- Pelaksana Kewilayahan; dan
- Pelaksana Teknis
Sekretariat Desa
- Urusan Tata Usaha dan Umum
- Urusan Keuangan; dan
- Urusan Perencanaan
Pelaksana Kewilayahan
Pelaksana Teknis
terdiri dari 3 (tiga) seksi
- Seksi Pemerintahan
- Seksi Kesejahteraan; dan
- Seksi Pelayanan