ALUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Perencanaan pembangunan desa


Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. (Bab I Pasal 1 UU no 6 Tahun 2014). Pemerintah Desa sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat berperan penting dalam pembangunan desa.

Sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang disebut sebagai Pemerintah Desa adalah Kepala Desa. sedangkan Sekretaris Desa dan Kaur/Kasi merupakan pembantu Kepala Desa dengan sebutan Perangkat Desa. 

Pembangunan Desa dibagi menjadi 5 ( lima ) Bidang, yaitu :

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa
Lalu sumber pendapatan keuangan desa untuk Pembangunan Desa sesuai Pasal 72 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2014 adalah : 
  1. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; (PAD = Pendapatan Asli Desa)
  2. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; (DDS = Dana Desa)
  3. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; (PBH = Pendapatan Bagi Hasil)
  4. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; (ADD = Alokasi Dana Desa)
  5. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;(PBP = Pendapatan Bantuan Procinsi; PBK= Pendapatan Bantuan Kabupaten)
  6. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan 
  7. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Kepala Desa setelah ditetapkan dan dilantik maka memiliki kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat 4 dan Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 2014 yaitu :
  1. Pasal 26 ayat 4, Kepala Desa Berkewajiban: 
    1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
    5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
    6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
    7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
    8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
    9. mengelola Keuangan dan Aset Desa; 
    10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
    11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
    13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
    15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
    16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
  2. Pasal 27 menyatakan Kepala Desa berkewajiban :
    1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
    2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
    3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
    4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Dengan kewajiban yang dimiliki, maka alur perencanaan pembangunan desa dimulai sejak kepala desa dilantik.

Alur Perencanaan Pembangunan Desa

I.  Tahun Pertama Kepala Desa menjabat 
  1. Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
    1. RPJMDes atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ini harus sudah ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.
    2. RPJMDes disusun untuk Jangka Waktu 6 (enam) tahun
  2. Menyusun Rencana Kerja Pembangunan (RKPDes)
    1. RKPDes atau Rencana Kerja Pembangunan Desa ini dususun bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan
    2. RKPDes disusun untuk Jangka Waktu 1 (satu) tahun
  3. Menyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES)
    1. APBDES ditetapkan setiap akhir bulan Desember tahun berjalan
II. Tahun Kedua sampai Tahun Ke-enam
  1. Mengevaluasi RPJMDes disesuaikan dengan situasi dan kondisi desa dan masyarakat saat ini. Jika ada alasan mendasar, maka RPJMDes bisa diadakan perubahan.
  2. Menyusun RKPDes setiap bulan Juli dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September
  3. Menyusun APBDES
Demikian alur Perencanaan Pembangunan Desa sesuai Permendesa Nomor 17 Tahun 2019
untuk Alur Penyusunan RPJMDes dan RKPDes akan dibahas di posting berikutnya
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال