SIAK TERPUSAT

SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional. Sistem terpusat ini lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan lebih cepat.

Latar Belakang SIAK TERPUSAT

Berikut ini penyebab SIAK TERPUSAT dibutuhkan :
  1. Jumlah penduduk semakin meningkat sehingga memerlukan peningkatan kualitas pelayanan adminduk
  2. Banyak celah keamanan yang rentan diretas pada sistem SIAK terdistribusi
  3. Sistem pengiriman data secara konsolidasi dari daerah ke pusat mengalami delay sehingga dapat menghambat pelayanan akses data pada pemanfaatan data kependudukan sedangkan jumlah lembaga pengguna semakin meningkat
  4. Inovasi-inovasi digitalisasi adminduk dapat diwujudkan jika database kependudukan menjadi satu kesatuan
  5. Dengan SIAK Terpusat pelayanan adminduk di dalam negeri dan di luar negeri dapat diintegrasikan 
  6. SIAK Terpusat merupakan syarat utama dalam identitas digital
INOVASI adalah sebuah ide atau gagasan baru yang mana diterapkan guna memprakarsai dan memperbarui sebuah produk, proses, ataupun jasa yang telah ada sebelumnya.
Stephen Robbins
Professor Emeritus of Management at San Diego State University

MANFAAT INOVASI

  1. Memberikan solusi untuk memecahkan masalah
  2. Meningkatkan produktivitas seseorang
  3. Meningkatkan ketangguhan
  4. Dapat menghasilkan sesuatu yg unik
INOVASI PELAYANAN

SEJARAH PERUBAHAN SISTEM ADMINISTRASI EPENDUDUKAN

  1. Tahun 1995 : Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK)
  2. Tahun 2000 : Sistem Informasi Registrasi Penduduk (SIREP)
  3. Tahun 2003 : Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Online (SIAK Online)
  4. Tahun 2005 : Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terdistribusi (SIAK Terdistribusi)
  5. Tahun 2020 : Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terpusat (SIAK Terpusat)

KENAPA SIAK TERPUSAT

  1. SIAK menjadi satu-satunya Database Kependudukan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  2. Penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NIT (Nomor Identitas Tunggal) langsung terintegrasi secara real time (Meminimalisir kemungkinan data ganda)
  3. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi bisa langsung memonitor aktivitas dan transaksi kependudukan di Kabupaten atau Kotanya
  4. Pelayanan Kependudukan semakin aman dan terjamin karena satu sumber dijaga oleh 514 Kabupate/Kotamadya
  5. Pindah Datang dan Perkawinan bisa langsung terintegrasi (Antar Kab/Kota; Antar Provinsi dan Luar Negeri)
  6. Tanda Tangan Elektronik Kepala Dinas langsung terintegrasi ke Pusat sehingga lebih cepat karena tidak melalui server di Kabupaten/Kota
  7. Semua perubahan data dan pencetakan dokumen kependudukanlangsung terintegrasi di klien (BPJS, Perbankan, dll)
  8. Data semakin valid, aman dan Disdukcapil menjadi Wali data sesuai Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang satu data
alur data pelayanan SIAK Terpusat


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال