PENGELOLAAN ASET DESA

PENGELOLAAN ASET DESA


Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa

Dasar Hukum Pengelolaan Aset Desa adalah :
  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terakhir dirubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  3. Permendagri 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

AZAS PENGELOLAAN ASET DESA

  • Fungsional
  • Kepastian Hukum
  • Transparansi dan Keterbukaan
  • Efisiensi
  • Akuntabilitas, dan
  • Kepastian Hukum
struktur pengelola aset desa

KEWENANGAN KEPALA DESA SEBAGAI PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN ASET DESA

Dalam pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Kewenangan Kepala Desa Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa adalah sebagai berikut :
  1. menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa
  2. menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa
  3. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa
  4. menetapkan kebijakan pengamanan aset desa
  5. mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;
  6. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
  7. menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan.

Aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya adalah milik desa

TUGAS SEKRETARIS DESA SELAKU PEMBANTU PENGELOLA ASET DESA

Sesuai pasal 5 ayat (1), Tugas Sekretaris Desa Selaku Pembantu Pengelola Aset Desa adalah :

  1. meneliti rencana kebutuhan aset desa 
  2. meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa
  3. mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa
  4. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan
  5. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa

Petugas/Pengurus Aset Desa

Sesuai pasal 5 ayat (2), Petugas/Pengurus Aset Desa mempunyai tugas dan tanggung jawab :

  1. mengajukan rencana kebutuhan aset desa
  2. mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari belanja APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa
  3. melakukan inventarisasi aset desa
  4. mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan
  5. menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.

Pengelolaan Aset Desa

Pengelolaan Aset Desa sesuai pasal 6
  1. Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa
  2. Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib
  3. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa
  5. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman

Pengelolaan Aset Desa meliputi: 

a. perencanaan; i. Penatausahaan;
b. pengadaan; j. Pelaporan;
c. Penggunaan; k. penilaian;
d. pemanfaatan; l. pembinaan;
e. pengamanan; m. pengawasan, dan
f. Pemeliharaan; n. pengendalian.
g. Penghapusan;
h. Pemindahtanganan;
Perencanaan

Pengadaan : 

  • Prinsip : Efisien, efektif, Transfaran dan Terbuka, Bersaing, adil/tidak diskriminatif dan Akuntabel 
  •  Diatur lebih lanjut dengan Perbup

Penggunaan :

  • Ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Status penggunaan aset ditetapkan setiap tahun

PEMANFAATAN :

  1. Menunjang penyelenggaraan Pemdes
  2. Bentuk Pemanfaatan :
    • Sewa
    • Pinjam pakai
    • Kerjasama pemanfaatan
    • Bangun guna serah atau bangun serah guna 
  3. Ditetapkan dalam Perdes

SEWA

Ketentuan :

  • Tidak merubah status kepemilikan
  • Jangka waktu plng lama 3 thn dan dapat diperpanjang
  • Dilaksanakan berdasarkan perjanjian ( para pihak, objek sewa, jenis, luas, besaran sewa, jangka waktu, dst)

Pinjam Pakai :

  • Antara pemdes dgn pemdes lain atau Lembaga kemasyakatan
  • Dikecualikan tanah, bangunan dan kendaraan bermotor
  • Waktu paling lama 7 hari dan dapat diperpanjang
  • Dilaksanakan berdasarkan perjanjian

Kerjasama pemanfaatan :

Aset Desa berupa Tanah dan/atau Bangunan dengan pihak lain dalam rangka :
  • mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa;dan
  • meningkatkan pendapatan desa
Dilaksanakan dgn ketentuan :
  • tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBDesa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap tanah dan bangunan tersebut
  • Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjaminkan atau menggadaikan aset desa yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan
Pihak lain mempunyai kewajiban :
  • Kontribusi tetap dan pembagian keuntungan melalui rekening kas desa
  • membayar semua biaya persiapan dan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan; dan
  • Jangka waktu 15 tahun dan dapat diperpanjang
Ditetapkan dgn Surat Perjanjian

BANGUN GUNA SERAH ATAU BANGUN SERAH GUNA

Aset Desa berupa Tanah, dengan pertimbangan :
  • Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa
  • tidak tersedia dana dalam APBDesa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut
Pihak lain mempunyai kewajiban :
  • membayar kontribusi ke rekening kas Desa setiap tahun;dan
  • memelihara objek bangun guna serah atau bangun serah guna

Kontribusi, besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pihak lain dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan tanah yang menjadi objek bangun guna serah atau bangun serah guna

Jangka waktu paling lama 20 tahun

Ketentuan :

  • Pemanfaatan melalui kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota
  • Hasil pemanfaatan sebagaimana Pasal 12 (Sewa), Pasal 14 (Kerjasama Pemanfaatan) dan Pasal 15 (Bangun Guna Serah / Bangun Serah Guna)  merupakan pendapatan desa  dan wajib masuk ke rekening  Kas Desa

PENGAMANAN ASET DESA 

  • Wajib dilakukan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Pengamanan aset melalui :
    1. Administrasi (pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dok kepemilikan)
    2. Fisik (mencegah penurunan fungsi, berkurang jumlah dan hilangnya barang)
    3. Fisik aset tanah dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas
    4. Penyimpanan dan pemeliharaan
    5. Pengamanan hukum dengan melengkapi bukti status kepemilikan
  • Biaya pengamanan dibebankan dlm APBDes

PEMELIHARAAN ASET DESA

  • Wajib dilakukan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Biaya pengamanan dibebankan dlm APBDes

PENGHAPUSAN 

  • Menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa
  • Dikarenakan : beralih kepemilikan (putusan pengadilan), pemusnahan, sebab lain

Penghapusan aset desa yang bersifat strategis (beralih kepemilikan) terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan  dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota

Jika tidak bersifat strategis dibuatkan Berita Acara dan Keputusan Kepala Desa.

PEMINDAHTANGANAN 

Meliputi :
  • Tukar menukar
  • Penjualan kecuali Tanah
  • Penyertaan Modal Pemdes

PENATAUSAHAAN

  • Diinventarisir dlm buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi
  • Kodefikasi sebagaimana dimaksud diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa

PENILAIAN

PEMDA bersama Pemdes melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Penilaian tsb dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai  Publik

TUKAR MENUKAR

  • Khusus untuk Aset Tanah
  • Meliputi :
    1. untuk kepentingan umum
    2. bukan untuk kepentingan umum; dan
    3. tanah kas desa selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

  • Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
  • Gubernur
  • Bupati
  • Bupati/Walikota dapat melimpahkan kepada Camat 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال