PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

 

Logo Inspektorat Bekasi

PENGAWASAN OLEH APIP

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (disingkat APIP) adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat di setiap kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kotamadya. Dasar hukum : PERMENDAGRI Nomor 73 Tahun 2020

BENTUK PENGAWASAN     

  1. Reviu 
  2. Monitoring
  3. Evaluasi
  4. Pemeriksaan
  5. Pengawasan lainnya
RUANG LINGKUP
  1. Evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa
  2. Pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan aset desa
  3. Pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan BUM Desa
  4. Reviu atas proses evaluasi Rancangan APB Desa mengenai APB Desa, termasuk konsistensi dengan RKP Desa
  5. Reviu atas kualitas belanja Desa
  6. Reviu pengadaan barang dan jasa di Desa
  7. Pemantauan atas penyaluran dana transfer ke Desa dan capaian keluaran Desa
  8. Pemeriksaan Investigatif

Tahapan Pengawasan

TAHAPAN PENGAWASAN │ PERENCANAAN

FOKUS DAN SASARAN
  1. Penetapan tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
  2. Pengumpulan informasi umum obyek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
  3. Penentuan skala prioritas
  4. Penyusunan program kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
 JADWAL PELAKSANAAN

Disusun berdasarkan

  • Prinsip Kesesuaian
  • Keterpaduan
  • Menghindari tumpah tindih
  • Efisiensi
  • Efektivitas penggunaan sumber daya
Jadwal pelaksanaan untuk APIP Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota

SUSUNAN TIM
  1. Inspektur atau inspektur pembantu sebagai penanggung jawab 
  2. Pejabat fungsional jenjang utama sebagai pengendali mutu 
  3. Pejabat fungsional jenjang madya sebagai pengendali teknis / supervisi 
  4. Pejabat fungsional jenjang muda sebagai ketua tim 
  5. Pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang telah bersertifikat pengawasan sebagai anggota tim
KOMPETENSI TEKNIS
  1. Memahami regulasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa
  2. Memahami siklus Pengelolaan Keuangan Desa
  3. Memahami prosedur pengadaan barang dan jasa di Desa
  4. Memahami bisnis proses atau tugas dan fungsi pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam hal tenaga fungsional APIP yang memenuhi kompetensi teknis tidak tersedia, pimpinan APIP dapat meminta dukungan bantuan tenaga pegawai secara berjenjang kepada pimpinan APIP di daerah provinsi dan/atau Kementerian untuk melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

PELAKSANAAN PENGAWASAN

.
KETENTUAN PENGAWASAN

Dilakukan sesuai dengan langkah kerja yang telah ditentukan dalam program kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan

METODE LANGKAH KERJA PENGAWASAN
  1. Telaah dokumen
  2. Wawancara
  3. Analisis data
  4. Kuesioner
  5. Survei
  6. Inspeksi
  7. Observasi dan/atau
  8. Metode lainnya terkait pengawasan
HASIL PENGAWASAN

Hasil pelaksanaan dituangkan dalam dokumen kertas kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

PELAPORAN PENGAWASAN

HASIL PENGAWASAN

Laporan Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, sedikitnya memuat :

  1. Temuan
  2. Rekomendasi atas perbaikan 
PROSES REVIU

Direviu secara berjenjang, ditandatangani oleh Inspektur sesuai kewenangan masing-masing paling lama 2 minggu setelah pengawasan dilakukan.

PENYAMPAIAN HASIL

Laporan disampikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, dan/atau Kepala Desa dengan tembusan Inspektur Daerah Provinsi.

Terkait dengan sumber pendapatan yang berasal dari APBN, disampaikan kepada Kepala Daerah dan/atau Kepala Desa dengan tembusan :

  1. Irjen Kementerian
  2. Kepala BPKP
  3. Irjen Kementerian dalam urusan pemerintahan di bidang keuangan
  4. Irjen Kementerian dalam urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
HASIL LAPORAN
  • Terdapat indikasi penyalahgunaan dan/atau kerugian keuangan desa, maka Inspektur Daerah wajib melaporkan kepada Inspektur Daerah Provinsi
  • Terdapat indikasi tindak pidana korupsi, maka Pimpinan APIP wajib melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum
IKHTISAR LAPORAN HASIL PENGAWASAN
  1. APIP menyusun ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
  2. Ikhtisar yang disusun oleh APIP disampaikan Bupati/Walikota kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama akhir bulan Februari tahun berikutnya
  3. Gubernur juga menyampaikan hasil konsolidasi ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa kepada Menteri paling lama pada minggu kedua Bulan Maret tahun berikutnya
  4. Ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa merupakan bagian dari ikhtisar hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah

TINDAK LANJUT PENGAWASAN

KETENTUAN
  • Wajib ditindaklanjuti oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Kepala Perangkat Daerah terkait, Kepala Desa, dan/atau pihak yang disebutkan dalam laporan hasil pengawasan paling lama 60 hari kalender sejak Laporan Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa diterima
PENELAAHAN

Penelaahan atas tindak lanjut diklasifikasikan :

  1. Tindak lanjut sesuai rekemendasi
  2. Tindak lanjut belum sesuai rekemendasi
  3. Rekomendasi belum ditindaklanjuti
  4. Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti
HASIL
  • Dalam hal hasil pengawasan belum ditindaklanjuti oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Kepala Perangkat Daerah terkait, Kepala Desa, dan/atau pihak yang disebutkan dalam laporan hasil pengawasan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan


Koordinasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Antar Aparat Pengawas Internal Pemerintah

PIHAK TERLIBAT
  1. APIP Kementerian
  2. APIP Kementerian / Lembaga Pemerintah nonkementerian
  3. APIP Daerah Provinsi
  4. APIP Daerah Kabupaten/Kota
BENTUK KOORDINASI
  1. Pengawasan bersama
  2. Pendampingan pengawasan
  3. Sosialisasi
  4. Tukar menukar informasi
  5. Peningkatan kompetensi APIP
KETENTUAN
  1. Ditunjuk penanggung jawab berdasarkan kesepakatan Bersama
  2. Hasil pelaksanaan koordinasi antar APIP daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Irjen Kementerian
  3. Jadwal pelaksanaan pengawasan bersama dan pendampingan pengawasan dengan Keputusan Menteri

PENGAWASAN OLEH CAMAT

RUANG LINGKUP PENGAWASAN
  1. Pengelolaan Keuangan Desa
  2. Pendayagunaan Aset Desa
BENTUK PENGAWASAN
  1. Evaluasi rancangan peraturan Desa terkait dengan APB Desa
  2. Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa dan aset Desa
  3. Evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa

Evaluasi sebagaimana dimaksud diatas dilakukan terhadap kesesuaian dokumen dengan norma dan prosedur Pengelolaan Keuangan Desa.

HASIL PENGAWASAN
  1. Disampaikan kepada bupati/walikota dan ditembuskan kepada APIP daerah kabupaten/kota.
  2. Menjadi bahan bagi APIP daerah kabupaten/kota untuk menentukan ruang lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

PENGAWASAN OLEH
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

RUANG LINGKUP PENGAWASAN
  • Kinerja kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa
BENTUK PENGAWASAN
  1. Perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa
  2. Pelaksanaan kegiatan
  3. Laporan pelaksanaan APB Desa
  4. Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa
HASIL PENGAWASAN
  • Disampaikan kepada kepala Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah kabupaten/kota.

PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT DESA

RUANG LINGKUP PENGAWASAN

Pemantauan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa melalui :

  1. Partisipasi dalam musyawarah Desa untuk menanggapi laporan terkait Pengelolaan Keuangan Desa
  2. Penyampaian aspirasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa
  3. Penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa
PARTISIPASI MASYARAKAT

Pengawasan oleh masyarakat desa merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dengan berhak meminta dan mendapatkan informasi, meliputi informasi :

  1. APB Desa
  2. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan
  3. Realisasi APB Desa
  4. Realisasi kegiatan
  5. Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana
  6. Sisa anggaran
HASIL PENGAWASAN
  1. Disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan tanggapan atau tindaklanjut.
  2. Apabila terdapat keluhan, diselesaikan secara mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
  3. Dalam hal penyelesaian dianggap kurang memuaskan oleh masyarakat, hasil pemantauan dapat disampaikan kepada camat untuk dilakukan mediasi
  4. Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian keuangan desa, dan/atau indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan hasil pemantauan kepada APIP Kabupaten/Kota.
SISTEM INFORMASI PENGAWASAN

Sumber Pendanaan pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan


Artikel ini merupakan materi :Workshop Peningkatan Sumber Daya Manusia Dalam Pengelolaan Pemerintahan Desa
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال