PENGAWASAN OLEH APIP
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (disingkat APIP) adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat di setiap kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kotamadya. Dasar hukum : PERMENDAGRI Nomor 73 Tahun 2020
BENTUK PENGAWASAN
- Reviu
- Monitoring
- Evaluasi
- Pemeriksaan
- Pengawasan lainnya
- Evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa
- Pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan aset desa
- Pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan BUM Desa
- Reviu atas proses evaluasi Rancangan APB Desa mengenai APB Desa, termasuk konsistensi dengan RKP Desa
- Reviu atas kualitas belanja Desa
- Reviu pengadaan barang dan jasa di Desa
- Pemantauan atas penyaluran dana transfer ke Desa dan capaian keluaran Desa
- Pemeriksaan Investigatif
TAHAPAN PENGAWASAN │ PERENCANAAN
- Penetapan tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
- Pengumpulan informasi umum obyek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
- Penentuan skala prioritas
- Penyusunan program kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Disusun berdasarkan
- Prinsip Kesesuaian
- Keterpaduan
- Menghindari tumpah tindih
- Efisiensi
- Efektivitas penggunaan sumber daya
- Inspektur atau inspektur pembantu sebagai penanggung jawab
- Pejabat fungsional jenjang utama sebagai pengendali mutu
- Pejabat fungsional jenjang madya sebagai pengendali teknis / supervisi
- Pejabat fungsional jenjang muda sebagai ketua tim
- Pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang telah bersertifikat pengawasan sebagai anggota tim
- Memahami regulasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa
- Memahami siklus Pengelolaan Keuangan Desa
- Memahami prosedur pengadaan barang dan jasa di Desa
- Memahami bisnis proses atau tugas dan fungsi pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa
Dilakukan sesuai dengan langkah kerja yang telah ditentukan dalam program kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan
- Telaah dokumen
- Wawancara
- Analisis data
- Kuesioner
- Survei
- Inspeksi
- Observasi dan/atau
- Metode lainnya terkait pengawasan
Hasil pelaksanaan dituangkan dalam dokumen kertas kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
PELAPORAN PENGAWASAN
Laporan Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, sedikitnya memuat :
- Temuan
- Rekomendasi atas perbaikan
Direviu secara berjenjang, ditandatangani oleh Inspektur sesuai kewenangan masing-masing paling lama 2 minggu setelah pengawasan dilakukan.
Laporan disampikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, dan/atau Kepala Desa dengan tembusan Inspektur Daerah Provinsi.
Terkait dengan sumber pendapatan yang berasal dari APBN, disampaikan kepada Kepala Daerah dan/atau Kepala Desa dengan tembusan :
- Irjen Kementerian
- Kepala BPKP
- Irjen Kementerian dalam urusan pemerintahan di bidang keuangan
- Irjen Kementerian dalam urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
- Terdapat indikasi penyalahgunaan dan/atau kerugian keuangan desa, maka Inspektur Daerah wajib melaporkan kepada Inspektur Daerah Provinsi
- Terdapat indikasi tindak pidana korupsi, maka Pimpinan APIP wajib melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum
- APIP menyusun ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
- Ikhtisar yang disusun oleh APIP disampaikan Bupati/Walikota kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama akhir bulan Februari tahun berikutnya
- Gubernur juga menyampaikan hasil konsolidasi ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa kepada Menteri paling lama pada minggu kedua Bulan Maret tahun berikutnya
- Ikhtisar hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa merupakan bagian dari ikhtisar hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
TINDAK LANJUT PENGAWASAN
- Wajib ditindaklanjuti oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Kepala Perangkat Daerah terkait, Kepala Desa, dan/atau pihak yang disebutkan dalam laporan hasil pengawasan paling lama 60 hari kalender sejak Laporan Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa diterima
Penelaahan atas tindak lanjut diklasifikasikan :
- Tindak lanjut sesuai rekemendasi
- Tindak lanjut belum sesuai rekemendasi
- Rekomendasi belum ditindaklanjuti
- Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti
- Dalam hal hasil pengawasan belum ditindaklanjuti oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Kepala Perangkat Daerah terkait, Kepala Desa, dan/atau pihak yang disebutkan dalam laporan hasil pengawasan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Koordinasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Antar Aparat Pengawas Internal Pemerintah
PIHAK TERLIBAT
- APIP Kementerian
- APIP Kementerian / Lembaga Pemerintah nonkementerian
- APIP Daerah Provinsi
- APIP Daerah Kabupaten/Kota
- Pengawasan bersama
- Pendampingan pengawasan
- Sosialisasi
- Tukar menukar informasi
- Peningkatan kompetensi APIP
- Ditunjuk penanggung jawab berdasarkan kesepakatan Bersama
- Hasil pelaksanaan koordinasi antar APIP daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Irjen Kementerian
- Jadwal pelaksanaan pengawasan bersama dan pendampingan pengawasan dengan Keputusan Menteri
PENGAWASAN OLEH CAMAT
- Pengelolaan Keuangan Desa
- Pendayagunaan Aset Desa
- Evaluasi rancangan peraturan Desa terkait dengan APB Desa
- Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa dan aset Desa
- Evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa
Evaluasi sebagaimana dimaksud diatas dilakukan terhadap kesesuaian dokumen dengan norma dan prosedur Pengelolaan Keuangan Desa.
- Disampaikan kepada bupati/walikota dan ditembuskan kepada APIP daerah kabupaten/kota.
- Menjadi bahan bagi APIP daerah kabupaten/kota untuk menentukan ruang lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
PENGAWASAN OLEHBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
- Kinerja kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa
- Perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa
- Pelaksanaan kegiatan
- Laporan pelaksanaan APB Desa
- Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa
- Disampaikan kepada kepala Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah kabupaten/kota.
PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT DESA
Pemantauan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa melalui :
- Partisipasi dalam musyawarah Desa untuk menanggapi laporan terkait Pengelolaan Keuangan Desa
- Penyampaian aspirasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa
- Penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa
Pengawasan oleh masyarakat desa merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dengan berhak meminta dan mendapatkan informasi, meliputi informasi :
- APB Desa
- Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan
- Realisasi APB Desa
- Realisasi kegiatan
- Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana
- Sisa anggaran
- Disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan tanggapan atau tindaklanjut.
- Apabila terdapat keluhan, diselesaikan secara mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
- Dalam hal penyelesaian dianggap kurang memuaskan oleh masyarakat, hasil pemantauan dapat disampaikan kepada camat untuk dilakukan mediasi
- Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian keuangan desa, dan/atau indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan hasil pemantauan kepada APIP Kabupaten/Kota.