KEUANGAN DESA, POTENSI TIPIKOR DAN PENCEGAHANNYA

Materi Sosialisasi

PENGERTIAN (KEUANGAN NEGARA, DAERAH dan DESA) 

Keuangan Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) Negara. 

Sesuai konsep teoritis, tidak terdapat perbedaan antara Keuangan Negara dengan Keuangan Daerah. Dalam konsep Keuangan Negara, Pemerintah Daerah dianalogikan sebagai miniatur Negara. Artinya, berbagai fungsi Negara dilaksanakan dalam suatu wilayah yang lebih sempit. Dalam kaitan ini termasuk hubungan Eksekutif dan Legislatif. Terkait dengan itu, Undang-undang Keuangan Negara tidak membedakan antara keduanya. 

Dengan mengacu pada konsepsi keuangan negara yang mendasarkan tentang kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat dalam sistem pemerintahan Negara, di satu sisi, dan bahwa Pemerintahan Desa merupakan penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Desa dalam sistem pemerintahan Negara, di sisi lain, maka keuangan desa, secara prinsip, adalah merupakan elemen dari keuangan negara, sehingga merupakan KEUANGAN NEGARA.

KEWENANGAN KEJAKSAAN berdasarkan UU No. 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.16 tahun 2014 tentang Kejaksaan RI :

  • Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum
  • Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelakanaan pembangunan
  • Melakukan kerjasama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri
  • Melaksanakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  • Melaksanakan pengawasan multimedia

Kenapa di Desa?

Definisi Desa menurut UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah : Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintah, Kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional

Wewenang Kepala Desa

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; 
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa; 
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa; 
  4. Menetapkan peraturan desa; 
  5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa
  6. Membina kehidupan masyarakat desa; 
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; 
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; 
  9. Mengembangkan sumber pendapatan desa; 
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; 
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa; 
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna; 
  13. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; 
  14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Kepala Desa

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; 
  2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; 
  3. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; 
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; 
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; 
  6. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa; 
  7. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; 
  8. Mengelola keuangan dan aset desa
  9. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa; 
  10. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa; 
  11. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa; 
  12. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; 
  13. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa; 
  14. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan 
  15. Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

  • UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
  • UU No.1/2004 tentang perbendaharaan negara.
  • PERMENDAGRI no. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
  • PERATURAN PEMERINTAH, PERATURAN MENTERI KEUANGAN, DAN PERATURAN LAIN TERKAIT

DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

  • PERMENDAGRI NO. 113/2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA diganti dengan PERMENDAGRI No. 20  tahun 2018
  • PERMENDAGRI no 4 tahun 2007 tentang pengelolaan kekayaan desa
  • Peraturan Daerah (PERDA)

DASAR HUKUM DANA DESA 

  • UU NO 6  TH 2014 TENTANG DESA 
  • PP 43/2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU 6/2014
  • PP 47/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP 43/2014 
  •  PP 60/2014 TENTANG DANA DESA BERSUMBER DARI APBN
  • PP 22/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP 60/ 2014 
  • PERMENDES,PDT DAN TRANSMIGRASI NO.7 THN 2021  TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TH.2022 
  • Dst. (SESUAI THN ANGGARAN)

DASAR HUKUM ADD (Alokasi Dana Desa)

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah (PP) 47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 thn 2014 tentang Desa
  • PERBUP setempat
  • PERGUB Setempat 
  • Dst. …(untuk pelaksanaan ADD Tahun 2022)

PERUNDANG- UNDANGAN yang MENGATUR TIPIKOR

  • UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
  • UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  diubah dg UU No 20 tahun 2001; 
  • UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); 
  • UU Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

KORUPSI – KOLUSI – NEPOTISME (KKN) 

Pengertiannya :
KORUPSI :
Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kelompok, yg dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, atau menyalah gunakan wewenang yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara.
KOLUSI :
Pemufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara Negara atau antara penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau Negara.
NEPOTISME :
Kegiatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.

TIPIKOR , terkait KEUANGAN DESA:

MENGANDUNG UNSUR :
  • MELAWAN HUKUM TERHADAP KETENTUAN PERUNDANG- UNDANGAN
ATAU
  • MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN, KEWENANGAN DAN KESEMPATAN
  • MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU KORPORASI
  • MENYEBABKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Pasal Utama Tipikor sebagai penyelamatan Kerugian Negara :

PASAL 2 DAN PASAL 3 (UU 31/ 1999 JO 20 /2001) 

 ANCAMAN :

Pasal 2

  • PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PENJARA PALING SINGKAT 4 TAHUN DAN PALING LAMA 20 TAHUN
  • DENDA PALING SEDIKIT RP. 200.000.000.00 DAN PALING BANYAK RP. 1.000.000.000,-

Pasal 3

  • PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PENJARA PALING SINGKAT 1 TAHUN DAN PALING LAMA 20 TAHUN
  • DENDA PALING SEDIKIT RP. 50.000.000,- DAN PALING BANYAK RP. 1.000.000.000,- 
  • DAN PIDANA MEMBAYAR KERUGIAN NEGARA SEBESAR KERUGIAN NEGARA YG DITIMBULKAN

PASAL TIPIKOR YANG JUGA DAPAT MENJERAT PRAKTEK PENYIMPANGAN KEUANGAN DESA

PASAL 8 (UU 31/ 1999 JO 20 /2001)
Penggelapan Uang atau surat berharga yg disimpan karena jabatan atau membiarkan diambil orang lain atau membantu melakukan. 
(penjara min 3 thn max15 thn, dan denda min Rp.150 jt max 750jt)

PASAL 9 (UU 31/1999 JO 20/2001)

Sengaja memalsu buku atau daftar yg khusus utk pemeriksaan administras
(min 1 thn penjara max 5 thn, dan denda min Rp. 50 jt max Rp. 250 jt)

KERUGIAN NEGARA (DARI KEUANGAN DESA) dapat disebabkan karena:

  • PENGGUNAAN ANGGARAN YANG TIDAK SESUAI RAB / SPEK BESERTA ADDENDUMNYA DALAM APBDes;
  • PENGGUNAAN / PERUNTUKAN ANGGARAN TIDAK SESUAI TUJUAN DAN MANFAATNYA;
  • PENERIMAAN KEUANGAN YG SEHARUSNYA MASUK KE KAS DESA TETAPI TIDAK MASUK ATAU MASUK TIDAK SESUAI PENERIMAAN SESUNGGUHNYA

POTENSI PENYIMPANGAN (TIPIKOR) DI DESA :

  1. PENYIMPANGAN ALOKASI DANA DESA (ADD)
  2. PENYIMPANGAN DANA DESA (DD)
  3. PENYIMPANGAN PENGELOLAAN ASET DESA, antara lain: TANAH KAS DESA (TKD)
  4. PENYIMPANGAN ATAS PUNGUTAN PAJAK DARI ANGGARAN YANG TIDAK DISETOR KE KASDA
  5. PERMUFAKATAN JAHAT YANG MENYEBABKAN TIDAK MASUKNYA PAJAK/ RETRIBUSI KE DAERAH.

MODUS PENYIMPANGAN (TIPIKOR) di DESA antara lain :

A. TAHAP PERENCANAAN :
  • MUSRENBANG dlm RAPBDes untuk menentukan kegiatan hanya formalitas;
  • Pembuatan RAPBDes tidak sepenuhnya mengacu pada PERMENDES TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DD;
  • Pembuatan RAB tidak proporsional/ Mark up;
  • Pembangunan Fisik tidak dilakukan survey lapangan dengan maksimal.
 B. TAHAP PENCAIRAN ANGGARAN  / KEUANGAN DESA DARI RKUD OLEH BENDAHARA DAN KADES : 

  • Tidak dilengkapi dg SPP (Surat Permintaan Pembayaran)
  • Tidak dilengkapi dg bukti transaksi
  • Tidak diverifikasi oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa)
  • Besarnya pencairan berdasarkan Perkiraan KADES dan BENDAHARA
  • Dana yang dicairkan tdk disalurkan dan disimpan dlm jumlahnya melebihi batas yg ditentukan dlm waktu ckp lama
  • Dana yg dicairkan tdk disimpan dlm BRANGKAS Besi.
  • Dana yg dicairkan disimpan KADES
C. TAHAP PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN KEUANGAN DESA 
  • Pelaksana kegiatan yg ditunjuk hanya utk formalitas
  • Tenaga Pendamping DD tdk maksimal
  • Kegiatan tidak sesuai dg APBDes tetapi tdk ada Perubahan dlm APBdes
  • Kegiatan dilaksanakan tdk sesuai RAB (baik dari jenis kegiatan maupun nilai kegiatan)
  • Kegiatan dilaksanakan melewati tahun anggaran
D. TAHAP PELAPORAN/ PERTANGGUNG JAWABAN KEGIATAN (LPJ) ATAS PENGGUNAAN 
  • PELAPORAN melebihi batas waktu;
  • Dokumen pendukung LPJ keuangan baru dibuat saat pelaporan antara lain SPP dan kuitansi2, shg tdk sesuai waktu realisasi/transaksinya
  • Rekayasa bukti pendukung LPJ keuangan berupa transaksi/ bon dg nilai transaksi fiktif
  • Stempel palsu pd bukti transaksi fiktif/ mark -up
  • Tanda tangan penerima dana / pelaksana kegiatan dipalsu
  • Pelaksana kegiatan dlm dokumen pertanggung jawaban keuangan hanya tanda tangan tetapi tidak menerima dana atau menerima tetapi jumlahnya tdk sesuai yg tertera dlm kuitansi.
  • Pekerjaan yg dilaksanakan Dinas pada PEMDA diklaim dan dilaporkan Desa
  • SPJ dibuat sesuai APBDes dan RAB baik kegiatan maupun nilainya, (MENYESUAIKAN APBDes), padahal laporan itu berbeda dg fakta di lapangan (manipulasi laporan)

POTENSI PENYIMPANGAN TERKAIT RETRIBUSI/ PAJAK DAERAH DI DESA DENGAN MODUS :

MENYALAHGUNAKAN WEWENANG DAN MELAKUKAN KKN, SERTA MENERIMA UANG/ BARANG YG DAPAT MEMPENGARUHI TINDAKANNYA ANTARA LAIN : 
  • TERKAIT PRAKTEK PENGAMBILAN GALIAN C  TANPA IJIN YG SAH
  • TERKAIT MENARA TELEKOMUNIKASI
  • TERKAIT PARKIR
  • TERKAIT REKLAME
  • DLL.

Pemberantasan TIPIKOR dapat dilakukan melalui strategi, yaitu : 

  • Strategi Preventif : Sosialisasi, dsb
  • Strategi Detektif : Monitoring dan perbaikan selama kegiatan. 
  • Strategi Represif : Penindakan dg penegakan hukum pidana 

Faktor penyebab TIPIKOR di DESA

INTERNAL 
  • Perencanaan, pencairan, pelaksanaan dan PertanggungJawaban keuangan desa tidak dilaksanakan sesuai ketentuan DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT (PEMERINTAH DESA) 
  • Aparatur mencari celah keuntungan 
  • Tidak transparan dan akuntable 

EKSTERNAL 
  • Budaya masyarakat yg acuh pada indikasi penyimpangan 
  • Kurangnya sosialisasi dan Lemahnya pengawasan  
  • Moral dan gaya hidup aparatur 
  • Aparatur tdk menguasai aturan / ketentuan yg terus diperbaharui 
  • Tidak tegasnya SANKSI untuk oknum yg menyimpang

UPAYA PENCEGAHAN PENYIMPANGAN (TIPIKOR) DI DESA:

  • PERKUAT INTEGRITAS MORAL APARATUR PEMERINTAH DESA
  • MEMBEKALI APARATUR DESA DENGAN PENGETAHUAN TEKNIS PERENCANAAN PEMBANGUNAN, ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
  • SOSIALISASI SETIAP PEMBAHARUAN PERATURAN/ KETENTUAN
  • APARATUR DESA BERPEDOMAN PADA ATURAN TERKAIT/ JUKLAK/ JUKNIS (TERMASUK SISKEUDES)
  • APARATUR MEMATUHI KETENTUAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
  • APARATUR PENGAWASAN PEMDA (APIP) MELAKUKAN PENGAWASAN SCR KONTINYU DAN PROPORSIONAL
  • APARAT PENGAWAS (APIP) MEREKAPITULASI TIAP TEMUAN UTK PROGRAM SOSIALISASI DAN PENCEGAHAN, SERTA MEMBERI/ REKOMENDASI SANKSI SECARA TEGAS JIKA DITEMUKAN PENYIMPANGAN SECARA PROPORSIONAL
  • BADAN/ DINAS YG BERTANGGUNG JAWAB DLM PEMBINAAN PEMDES MELAKUKAN TUPOKSI PEMBINAAN DAN PELAYANAN KEPADA PEMDES DENGAN MAKSIMAL
  • JARING KONSULTASI DAN KOORDINASI, ANTARA DINSA TEKNIS TERKAIT INSPEKTORAT (APIP) DAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM UTK MENCEGAH DAN MENDETEKSI PENYIMPANGAN
SELAMAT BEKERJA
DAN
SEMOGA BERMANFAAT 
TERIMA KASIH 
BERSAMA KITA KAWAL KEUANGAN DESA
AGAR PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA  TERCAPAI ADIL DAN MAKMUR
Artikel ini merupakan materi :Workshop Peningkatan Sumber Daya Manusia Dalam Pengelolaan Pemerintahan Desa
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال