Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan hasil pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, terdapat beberapa perubahan nama kabupaten, penataan kecamatan, kelurahan dan desa, perubahan nama kecamatan, perubahan redaksional nama kecamatan, kelurahan dan desa atau sebutan lainnya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019
Entitas | Kementerian Dalam Negeri |
Jenis | Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) |
Nomor | 72 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Permendagri Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan |
Tanggal Ditetapkan | 08 Oktober 2019 |
Tanggal Diundangkan | 25 Oktober 2019 |
Berlaku Tanggal | 25 Oktober 2019 |
Sumber | BN 2019/ NO 1327; PERATURAN.GO.ID : 10 HLM |