PPDB JAWA BARAT MENDUKUNG TERLAKSANANYA “MERDEKA
BELAJAR” :
Upaya untuk menciptakan suatu lingkungan belajar yang bebas
untuk berekspresi, bebas dari berbagai hambatan terutama
tekanan psikologis.
- Bagi guru dengan memiliki kebebasan, lebih fokus untuk memaksimalkan pada pembelajaran guna mencapai tujuan (goal oriented) pendidikan nasional, namun tetap dalam rambu kaidah kurikulum.
- Bagi siswa bebas untuk berekspresi selama menempuh proses pembelajaran di sekolah, namun tetap mengikuti kaidah aturan di sekolah.
(R. Suyato Kusumaryono - Staf Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian, Setditjen Guru dan
Tenaga Kependidikan, Kemendikbud.
LANDASAN HUKUM PPDB
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
- SE Mendikbud No. 1 Thn. 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik & Pelaksanaan PPDB Thn.Ajaran 2020-2021 : Juknis PPDB, penetapan zona, tidak menggunakan nilai UN/nilai ujian lainnya pada jalur afirmasi dan zonasi ; Kewajiban melakukan sosialisasi, melaporkan, dan koordinasi PPDB
- SE Mendikbud No. 4 Thn. 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 : Mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan Covid-19, mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah; PPDB pada Jalur Prestasi berdasarkan: akumulasi nilai rapor; prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah; Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
- SE Mendikbud No.1 Thn. 2021 tentang Peniadaan UN Tahun 2021 : PPDB dilaksanakan sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK; Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPD secara daring.
- SE Mendikbud No. 3 Thn. 2021 Tentang Pelaksanaan PPDB: Penerbitan Peraturan Pemda Petunjuk Teknis PPDB difasilitasi Kemendagri; Penetapan zonasi; Koordinasi dengan BMPS; Tidak ada jual beli kursi
- Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB 7. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6998/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 : b. PPDB tahun ajaran 2022/2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
Dokumen selengkapnya bisa di unduh di Sosialisasi PPDB Tahun 2022
Tags
Berita