Dengan lahirnya Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berbagai peraturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) maupun petunjuk teknis dan pelaksanaan turunan lainnya, maka desa telah mendapat penghargaan (Recognisi) peranannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
LAHIRNYA UNDANG-UNDANG DESA
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disahkan oleh DPR RI pada tanggal 18 Desember 2013 dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 dengan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-undang tentang Desa merupakan hasil advokasi desa, banyak pihak terlibat didalam perjuangan RUU Desa selama lebih dari 5 tahun.
Undang-Undang Desa tidak hanya mengatur Pemerintahan Desa, tetapi juga Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan, Pengelolaan Aset, BUMDesa hingga kerjasama antar desa dan lain-lain.
LAHIRNYA KEMENTRIAN DESA
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 juga melahirkan kementerian baru, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) yang mengurusi hal-hal terkait pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sementara masalah pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 dan seluruh peraturan terkait desa yang bersumber dari JDIH DPR RI, Sekretariat Negara maupun Kementerian-kementerian terkait, bisa di ambil di halaman dokumentasi