Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sosok rt dan rw begitu akrab dengan kita semua. Bagaimana tidak segala urusan kita hampir semua bermula harus berurusan dengan rt dan rw, dari urusan kelahiran sampai kematian, urusan jual beli tanah, urusan kependudukan bahkan urusan kriminalitas selalu melibatkan rt dan rw.
saking akrabnya masyarakat kita dengan rt dan rw maka tidak sering jabatan rt dan rw ini ditampilkan dalam segala jenis sinetron, dari sinetron komedi hingga sinetron dakwah keagamaan. Lalu apa sih rt dan rw itu? bagaimana kedudukan rt dan rw dalam hukum ketata negaran negara Republik Indonesia ini? berikut ini ulasannya.
Secara umum, pengaturan tugas, fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”) yang selengkapnya bisa di unduh di sini.
RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”), dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Jenis LKD paling sedikit meliputi:
- Rukun Tetangga
- Rukun Warga
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
- Karang Taruna
- Pos Pelayanan Terpadu
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Pengurus LKD terdiri atas :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara dan;
- Bidang sesuai kebutuhan
Masa Jabatan/Masa Bakti Ketua RT
Merujuk pada penjelasan di atas bahwa Ketua RT termasuk pengurus LKD. Pengurus LKD memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Ini artinya, Permendagri 18/2018 telah mengatur bahwa Ketua RT memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.
TUGAS DAN FUNGSI RT RW
sesuai pasal 7 butir 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 menyatakan bahwa Rukun Warga dan Rukun Tetangga berugas :
- membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Sementara sebagai bagian dari LKD atau Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 , RT dan RW memiliki fungsi:
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
- menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Jadi demikianlah posisi Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam sistem ketatanegaraan kita.