Setiap Warga Negara Republik Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan atau yang disingkat dengan NIK. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (cari di sini) menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Dengan disahkannya UU No. 24 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan UU tersebut masih mengacu pada PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
PP Nomor 37 Tahun 2007 Pasal 36 menyebutkan bahwa Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Sedangkan pasal 37 menyebutkan NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunannya terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan 4 (empat) digiti terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK
Untuk lebih memahami tentang bunyi pasal 37 tadi maka berikut penjelasannya sehingga kita dapat membaca dan memahaminya. Misalkan 16 digit angka-angka tersebut kita tuliskan menjadi PPKKCC-DDMMYY-ABXZ, maka:
- 6 digit pertama (PPKKCC)
- 6 digit pertama adalah kode kecamatan di mana NIK pertama kali didaftarkan, di mana PP merupakan kode provinsi, KK merupakan kode kabupaten/kota dalam provinsi PP, dan CC merupakan kode kecamatan dalam kabupaten/kota KK. Kode-kode ini adalah kode yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
- 6 digit kedua (DDMMYY)
- 6 (enam) digit kedua adalah tanggal lahir pemilik NIK dalam format dua digit hari, dua digit bulan, dan dua digit tahun. Dikarenakan tidak ada kode jenis kelamin dalam NIK, maka untuk membedakan penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, untuk penduduk perempuan ditambahkan angka 40 pada tanggal lahir.
- 4 (empat) digit ketiga (ABXZ)
- 4 digit ketiga adalah nomor urut atau nomor unik yang diberikan kepada pemilik NIK untuk orang-orang yang memiliki tanggal lahir dan jenis kelamin yang sama pada satu kecamatan yang sama, sehingga tidak ada penduduk yang memiliki NIK yang sama.
Pada pasal 1 point 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa NIK itu bersifat melekat pada diri seseroang sehingga setelah diterbitkannnya NIK oleh Menteri Dalam Negeri, maka NIK sudah tidak bisa dirubah oleh sebab apapun, baik itu karena pindah domisili ataupun salah dalam kode jenis kelaminnya.
Berikut ini contoh cara membaca NIK:
Seseorang penduduk yang lahir pada tanggal 1 Desember 1980 dan terdaftar pertama kali di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat akan memiliki NIK 3216090112800001 (jika laki-laki) dan 3216094112800001 (jika perempuan)
Penjabarannya adalah sebagai berikut:
- 32 = Kode Provinsi Jawa Barat
- 16 = Kode Kabupaten Bekasi
- 09 = Kode Kecamatan Cikarang Utara
- 01 = Tanggal Lahir, jika Perempuan maka ditambah 40 sama dengan 41
- 12 = Bulan Lahir
- 80 = Tahun Lahir, diambil 2 angka belakang dari tahun kelahiran
- 0001 = Kode nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK
Sehingga dengan membaca NIK, kita bisa langsung mengetahui:
- lokasi kecamatan di mana penduduk tersebut pertama kali didaftarkan,
- tanggal, bulan, dan tahun lahir dari penduduk tersebut,
- jenis kelamin dari penduduk tersebut.