{getToc} $title={Table of Contents}
A. PENGERTIAN DESA
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa, yang dimaksud dengan Desa adalah:
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Jika Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, yang dimaksud
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
Sedang menurut UU no. 6 tahun 2014
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
B. LOKASI DAN KONDISI UMUM DESA KARANGRAHARJA
Desa Karangraharaja berlokasi di Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Indonesia Kodepos 17530 Kode Kemendagri 32.16.09.2005.
Dengan Pusat Ibu Kota Negara berjarak ± 35 Km Waktu tempuh 2 Jam, Ibu Kota Propinsi yang berjarak ± 120 Km Waktu tempuh 3 Jam, dan dengan Kantor Pemerintah Kabupaten ± 15 Km Waktu tempuh 50 menit, sedang dengan Kantor Kecamatan ± 2 Km waktu tempuh 10 menit.
Luas Desa Karangraharja seluas 380 Ha terdiri dari Persawahan seluas 100 Ha, Perumahan (Pemukiman) seluas 160 Ha dan Tanah Darat seluas 120 Ha. Desa Karangraharja terletak di dataran rendah, ketinggian dari permukaan laut ± 19 M dan suhu udaranya berkisar ± 28˚ C sd 32˚ C sehingga Desa Karangraharja sangat potensial sebagai penunjang daerah industri khususnya untuk daerah pemukiman penduduk.Letak Desa Karangraharja berbatasan dengan desa-desa lainnya, yaitu :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa SUKARAYA/KARANG RAHAYU Kecamatan Karang Bahagia
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa WALUYA Dan Desa TANJUNG SARI Kecamatan Cikarang Utara
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa WALUYA Kecamatan Cikarang Utara
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa KARANG ASIH Kecamatan Cikarang Utara
Desa Karangraharja merupakan desa yang lebih bersifat pemukiman daripada desa agraris, hal ini ditandai dengan adanya 3 perumahan besar di wilayahnya yaitu perumahan Puri Mutiara Indah, perumahan Central Park Cikarang dan perumahan Grand Cikarang City. sementara kampung-kampung yang bukan perumahan ada 5 yaitu kampung Kaliulu, kampung Walahir, kampung Walahir Poncol, kampung Baru/Pintu Air dan kampung Pisang Batu. sedangkan lahan pertaniannya hanya tinggal sedikit sekali.
C. SEJARAH DESA KARANGRAHARJA
Pada saat artikel ini ditulis (Tahun 2020) usia Desa Karangraharja adalah 37 Tahun. Sejarah Desa Karangraharja dimulai dari adanya pemekaran Desa Waluya pada Tahun 1983 Dan dimulai dengan dipimpin oleh H. M. Nemat (1982 s/d 1983) sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa.
H. M Nemat |
Pemilihan Kepala Desa pertama kali di Desa Karangraharja diadakan pada Tahun 1983, dengan peserta Calon Kepala Desa sebanyak 2 orang yaitu H. M. NEMAT dan M SHODIQ AS. Pada Pemilihan Kepala Desa tersebut menetapkan H. M. NEMAT sebagai Kepala Desa Karangraharja Definitif, dan memimpin Desa Karangraharja selama 8 Tahun yaitu dari tahun 1982 sampai dengan tahun 1992.
Pelantikan H. M Nemat Menjadi Kepala Desa |
Kantor Desa Karangraharja Tahun 1983 - 2002 |
H Jakaria Kepala Desa Karangraharja Ke-4 |
- H. Moch Donald
- Agus Winarno
- Asep Yahya
- Suhendra
- MURNIADI, S.E S.H
- SUHENDRA
- SUPARMAN
- IRWAN ARAHAP
- H. MOCH DONALD, S.E